Tampak pihak kepolisian berjaga di depan toko CV Three Star Bintan, saat Tim penyidik KPK berada di dalam ruko. (Foto Patar Sianipar, Silabusnews.com)
Silabusnews.com, Bintan –Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan disalah satu ruko, yang berlokasi di Jalan Martadinata nomor 34, Bintan Utara, diduga ruko yang merupakan gudang rokok, Rabu (03/03/2021).
Penggeladahan ruko ini, informasinya masih berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai di Kawasan FTZ Bintan.
Tim penyidik KPK yang dikawal anggota Polisi, sempat menunggu beberapa waktu, sebelum masuk ke dalam ruko CV. Three Star Bintan tersebut.
“Informasinya, yang datang itu dari KPK, yang selama ini berada di Tanjungpinang, dan setibanya dilokasi, mereka mengeluarkan koper besar dari mobil Inova warna Putih BP 1860 TMP dan membawanya ke dalam Ruko itu. Sebuah kardus juga dibawa masuk ke dalam Ruko,” ujar warga Tanjunguban yang ada dilokasi, saat tibanya penyidik KPK bersama pihak kepolisian.
Sampai pukul 13.00 WIB, pengeledahan gudang tersebut masih berlangsung, dengan tetap masih dalam pengawalan polisi yang berjaga di depan ruko.
Penulis : Patar Sianipar
Editor: Crates






