Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang

Pemusnahan Barang bukti hasil penindakan,foto Humas Bea Cukai Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang – Bea Cukai, sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan memiliki
tugas dan fungsi yang sangat menantang, yaitu: (1) mengumpulkan penerimaan negara yang
terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, (2) memfasilitasi
perdagangan, (3) memberikan asistensi kepada industri, dan (4) melindungi masyarakat dari
masuk atau keluarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan
dan ketertiban.
Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang
secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena
Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau, yakni rokok dan tembakau iris serta Minuman.

Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita
cukai salah peruntukan, maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal
lainnya yang antara lain terdiri dari pakaian bekas (ballpress), sepeda, handphone, parfum dan
sebagainya.

“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan. Sesuai
ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang
Milik Negara (BMN). Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan” jelas Kepala Kantor,Rabu 3/3/2021

Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim.
BMN hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari: 3.171.793 (tiga juta seratus tujuh puluh
satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) batang rokok, 10.302 (sepuluh ribu tiga ratus dua)
kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 (sembilan belas) unit sepeda dan skuter,
serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas
dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh
delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).

Potensi
kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut
adalah sebesar Rp 2.157.025.807 (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta dua puluh lima ribu
delapan ratus tujuh rupiah).

Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata
dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri
dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan
diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi
peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.(*)

Sumber: Humas Bea Cukai Kota Tanjungpinang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.