Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahino saat memimpin Konferensi pers terhadap tiga orang pelaku Narkoba yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan, Rabu 30/03/2022 (Foto HumasPolres Bintan)
Silabusnews.com, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan membekuk tiga orang laki-laki didaerah Kp. Beringin Indah Barat, Kijang Kota Kabupaten Binta, dan menemukan benda yang diduga jenis sabu dan ganja.
Saat ini ketiga orang laki-laki tersebut dilakukan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tindak pidana narkotika. Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Rabu (30/3/2023)
Tidar mengatakan, kronologis pengungkapan tersebut berawal pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa didaerah Kp. Beringin Indah Barat Kijang Kota Kab. Bintan kerap terjadinya transaksi narkotika, sehingga personil Satresnarkoba Polres Bintan harus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Hasil penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan laki-laki berinisial FR di jalan Semen Tokojo Kp. Beringin Barat RT.003 RW. 014 Kel. Kijang Kota Kabupaten Bintan, karena saat dilakukan penggeledahan terhadap FR telah ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening, yang disimpan di dalam saku celana jeansnya, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu set alat hisap sabu/bong, satu buah pipa kaca pirex, satu helai celana Jeans warna biru dongker merk Jeans Boss, satu buah gunting warna Hitam, satu lembar tissue warna Putih; satu buah mancis rakitan, satu unit Handphone merk Iphone 11 warna Hitam.
FR yang beralamat Kp. Lengkuas RT.003 Rw.002 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, saat pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna putih dan merah serta dilakban warna cokelat, satu unit timbangan analog warna hijau.
Tersangka lain , inisial LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan ganja terhadap tersangka FR, sehingga telah disita satu unit Handphone Android merk OPPO A37 warna Hitam.
Satresnarkoba Polres Bintan pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AD. karena saat ditangkap terhadap tersangka AD telah ditemukan lima paket kecil narkotika jenis ganja, tiga paket sedang diduga ganja, satu buah tas sedang warna hitam bertuliskan Diadora, satu buah gunting warna hitam, satu pack kertas paper Merk Toreator, satu bundle plastil bening, satu buah plastik sedang warna Biru, satu buah plastik kecil warna Hitam, satu unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang beralamat didalam sebuah rumah di jalan Usman Harun RT.002 RW.015 Kel. Tanjungpinang Barat Kota Tanjung Pinang.
“Untuk ketiga tersangka dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan tindak pidana narkotika,” bebernya.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 tahun penjara.
“Satresnarkoba Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dari dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran gelap narkoba (P4GN),” pungkasnya
*/PS