Salah satu SMP di Mantang (Foto Disdik Bintan untuk silabusnews.com)
Silabusnews.com, Bintan — Berdasarkan Surat surat edaran SKB bersama empat menteri, daerah zona hijau dan zona kuning diperbolehkan membuka kegiatan belajar tatap muka di sekolah, maka Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan menerbitkan surat yang bersifat penting dengan nomor P/960/423/IX/2020 dan ditujukan kepada sembilan kepala sekolah SMP dan MTs, terkait Panduan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Bintan, Tamsir menyampaikan, bahwa sesuai dengan surat edaran SKB bersama 4 menteri, terntang diperbolehkannya daerah zona hijau dan zona kuning membuka kegiatan belajar tatap muka di sekolah, Jum’at (02/10/2020) pagi.
Kesembilan sekolah yang dibuka ini, adalah SMPN 7 Teluk Bintan, SMPN 14 Tambelan, SMPN 18 Numbing, SMPN 19 Kelong, SMPN 22 Mapur, SMPN 23 Mantang dan SMPN 25 Selat Limau Mantang. Sedangkan dua sekolah lagi ialah MTs di Kecamatan Tambelan dan Desa Pangkil Kecamatan Teluk Bintan.
“Jadi, seperti biasanya untuk daerah pesisir, seperti Mantang, Kelong, Numbing, Mapur, transpotasi laut gratis untuk pelajar, sudah normal kembali, begitu juga transportasi darat bus untuk di Numbing, desa Pengujan, Kelong dan Tambelan,” jelasnya
Lebih lanjut disampaikan, bahwa seluruh sekolah yang melakukan pembelajaan tatap muka, sudah mempersiapkan infrastruktur protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu, masker, tempat cuci tangan, hand sanitaizer, dan setiap ruangan hanya maksimal 10 sampai dengan 15 siswa.
“Mengenai jadwal tatap muka, dalam seminggu, siswa hanya masuk 3 hari saja, tidak ada jam istirahat, siswa di perbolehkan membawa bekal dari rumah, dengan jam pembelajaran naksimal 4 jam, serta jampulang dipercepat,” rincinya
“Dan terkait paket data internet dari Kemendikbud RI, tetap di berikan selama 3 bulan, dan hingga saat ini, sudah hampir seluruh sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP, paket data sudah di salurkan,” pungkasnya.
(PS)










