Silabusnews.com, Bintan — Sosialisasi penerapan pengunaan masker dilakukan oleh TNI, Polri, dan Pemkab Bintan dalam rangka pemutusan mata rantai Covid – 19, yang dilakukan kepada setiap pelaku usaha seperti, rumah makan, warung kopi dan tempat keramaian seperti pasar. Hal ini disampaikan, Kanit Binmas Polsek Bintan Utara AKP. Edison,
Selasa (29/09/2020)
“Lebih rinci, sesuai dengan Perda Nomor. 52/Tahun 2020 , yang harus diterapkan bersama – sama agar Kabupaten Bintan Tetap terjaga aman Kondusif dari penularan Covid – 19,” jelasnya
AKP. Edison juga menegaskan kepada segenap pelaku usaha, dan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan, agar wilayah Kabupaten Bintan tetap terjaga dan aman dari penularan wabah Covid -19.
“Barang siapa yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi,” jelasnya
“Sanksinya yaitu, dengan membayar Rp 50.000 atau jika tidak manpu membayar, boleh diganti dengan sanksi sosial seperti gotong royong,” lanjutnya
“Kepada seluruh elemen masyarakat, agar benar – benar mentaatinya, khususnya penguna jasa restoran dan warung kopi yang sering dikunjungi masyarakat,” pungkasnya.
(PS)







