Tersangka Tidak Ditahan Lembaga Tindak Indonesia Angkat Bicara

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, foto Dok silabusnews.com

Silabusnews.com, Kalbar, Ketapang – Ditetapkannya LH mantan Kepala Desa Batan Sari, Kecamatan Marau sebagai tersangka atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) namun belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Hal itu menjadi pertanyaan dikalangan aktivis dan penggiat Anti Korupsi, tak terkecuali Lembaga TINDAK INDONESIA Angkat bicara.

LH yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan(Dapil) V pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu, ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Febuari 2021 bersama PT yang menjabat Bendahara Desa kala itu.

Menurut penjelasan Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto bahwa proses penetapan sebagai tersangka lantaran telah memenuhi 2 unsur alat bukti dan kemudian dilakukan proses penyidikan hingga penghitungan kerugian negara.

Kedua oknum diduga telah melakukan penyimpangan dana desa atau markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017, yang mana keduanya melakukan markup terkait pengadaan mesin PLTD, total pengadaan tahun anggaran 2016 dan 2017 sekitar Rp 775 juta.

Dari informasi yang dihimpun media ini, pihak Kejaksaan juga telah memeriksa para saksi baik dari pihak Desa maupun pihak Dinas terkait.

Kedua oknum dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi yang telah dilaporkan sejak 27 Mei 2019 ke Kejari Ketapang atas dugaan pengadaan barang fiktif
Jenis mesin diesel untuk pembangkit listrik.

Selain itu, ada pembangunan gorong-gorong fiktif yang menggunakan dana CSR dari PT Harita namun dianggarkan juga dari Dana Desa dan mark up pembuatan drainase sekitar 50 persen.

Dilansir dari media Harian Suara Pemred,
Penjelasan Agus Kasi Intel Kejari Ketapang kepada awak media menjelaskan bahwa diakuinya tersangka memang belum ditahan karena sejauh ini dalam proses pemeriksaan tersangka kooperatif.

” Jadi bukan tidak ditahan namun belum dilakukan penahanan,”jelas Agus.

Lanjut jelas Agus, kalau saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap satu dan tinggal dilanjutkan ke tahap dua yang nantinya akan dilakukan proses penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Kalau tersangka mengembalikan kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidananya, tetap akan diproses hukum, hanya saja tentu itu jadi pertimbangan dalam proses penuntutan,” papar Agus.

Menanggapi hal itu, menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA,
Penahanan Mengacu pada Pasal 21 KUHAP yang intinya Penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi mesti dilakukan tanpa terkecuali.

“Hal ini mesti dilakukan oleh Kejaksaan untuk menghilangkan kesan ekslusivenya seseorang dimata Hukum, sedangkan status tersangka sudah disandangnya,” kata Yayat dimintai pandangannya pada Rabu(21-04-2021).

Menurutnya, sistem penerapan Hukum terhadap para koruptor sangat lentur dan terbilang terlalu lunak.

“Makanya celah untuk berusaha melarikan diri para koruptor sangat besar peluangnya, berangkat dari banyaknya DPO inilah maka perlunya dilakukan pengetatan agar tersangka korupsi mesti ditahan sejak di tetapkan statusnya,” pungkas Yayat.

Penulis :AM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.