Terkait Bantuan PAH, Kades Sebut Ada Unsur Politik

Penampung Air Hujan(PAH) untuk kebutuhan warga yang tersusun di samping rumah Kepala Desa. Foto: Ali Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kayong Utara – pertanyaan warga terkait bantuan PAH dijawab santai oleh Kepala Desa, bahwa ada unsur Politik, hal itu diungkapkan NW, S.Pd Kades Seponti Jaya saat dimintai keterangan pada Rabu(09/12/2020) lalu.

Sebelumnya ada beberapa pertanyaan dari warga termasuk salah satunya ketua RT.

“Saya heran seperti apa kriteria orang yang bisa mendapat bantuan, orang seperti saya yang bapak bisa lihat sendiri bagaimana keadaan saya, tidak dikasi, sedangkan orang yang punya gedung walet, yang sudah panen berkilo-kilo dikasi, tetangga saya yang juga kehidupan memprihatinkan sama tidak dikasi,” tanya salah satu warga.

“Kalau saya terbuka lebar buat masyarakat saya, mungkin mereka saja yang tak berani, kalau saya tak ada masalah, saya tau yang lapor itukan lawan politik saya. PAH itu hanya ada 480, sedang KK ada 759, itu ga mungkin saya bagikan semua,” ungkap Kades.

NW mengakui kalau dalam pemberian bantuan tidak mengikuti kriteria yang ditetapkan oleh kementrian.

” Sampai sekarang saya tidak pernah tau dan kenapa saya tidak mengikuti kriteria dari kementrian sosial dalam pemberian apapun itu dia, karena mereka tidak mempunyai aturan yang jelas! Pemerintah Pusat saja tidak menentukan hal yang jelas, apalagi kita, jadi kita harus bisa mengambil satu kebijakan,” lanjut kades.

NW berpendapat apa yang dibagikannya sudah wajar karena yang menerima lebih banyak dari warga yang tidak menerima, serta adanya unsur politik.

” Kita ada unsur politik itu pasti, bohong kalau tidak ada, dalam setiap pemimpin Pemerintahan di setiap wilayah dalam mengambil sebuah kebijakan tidak ada hubungan politik itu bohong, itu pasti munafik pak,”ujar NW.

Dikatakannya lagi ” Jangankan sekelas saya Kepala Desa! Bupati, Gubernur, Presiden, sama pasti ada unsur politik,” katanya.

Dijelaskannya bagi warga yang saat ini belum mendapat bantuan, akan di Rolling di kemudian hari.

Dalam pengadaan barang NW melalui pihak kedua yang membeli dengan pihak ketiga.

” Pihak ketiganya saya melalui H. DN yang kemudian H.DN melalui toko yang ada di Seponti,” terang NW.

Saat ditanya toko pensuply barang, NW mengaku tidak tau.

” Kalau tokonya saya tidak tahu, yang tahu itu H.DN, saya taunya barang ada di tempat,” kata NW.

Dilain pihak, Sapuan Noor selaku Camat Seponti saat dikonfirmasi mengatakan dalam bantuan sosial tidak boleh karena kepentingan politik.

“Seharusnya tidak boleh la, bantuan karena kepentingan politik, karena kalau dari uang negara harus diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Camat melalui sambungan Seluler pada Sabtu(19/12/2020).

Sementara itu Naza Nadira Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia(APDESI) meluruskan bahwa setiap aturan pemerintah itu tidak ada yang tidak jelas, seperti yang ditudingkan NW.

” Aturan Pemerintah itu sudah sangat jelas dan sudah melalui kajian yang sedemikian rupa.
Kebijakan boleh saja tapi prioritaskan keluhan bagi yang ekonomi agak ke bawah dan tentunya peraturan kementrian pasti ada lah yang mengedepankan orang yang kurang mampu,”ujar Naza Nadira ketika ditemui di kediamannya, Minggu (20/12/2020).

Penulis:Ali

Editor: Crates

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.