Rudi Hartanto,SH Kacabjari Entikong menyampaikan materi sosialisasi. Foto: Dok. Silabusnews.com
Silabusnews.com, Sanggau – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Kacabjari) Entikong, Kabupaten Sanggau, Rudi Hartanto, SH., laksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum bertempat di Aula Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, pada Kamis(08-04-2021).
Pada kegiatan ini diikuti oleh 5 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 2 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau.
Kacabjari Entikong Rudi Hartanto,SH menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
” Kejaksaan hadir disini melakukan sosialisasi dan penerangan hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 4(empat) Kecamatan yaitu : Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai,”kata Rudi.
Menurut Rudi, tujuan dari kegiatan ini tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum,”kata Rudi lagi.
Rudi Hartanto,SH juga menegaskan bahwa pentingnya menjalin komunikasi.
“Komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes.”pungkasnya
Penulis: UB
Editor: Ali









