S alias A saat digiring usai konferensi pers (Foto Dok silabusnews.com)
Silabusnews.com, Bintan – Kepolisian sektor (Polsek) Bintan Utara berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan penyekapan seorang ibu rumah tangga, berinisial S Alias A (35), jenis kelamin laki-laki pekerjaan wiraswasta. Pelaku diamankan akibat dari perbuatannya dalam hal ini penganiayaan dan penyekapan, yang sudah berlangsung sejak 25 Juli 2020 hingga 03 Mei 2021. yang berlokasi di Perumahan Garden View Blok B No. 03 RT 003 RW 003, Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebung, Bintan.
Berawal dari informasi ketua RT 003 Perumahan Garden View, kepihak Polsek Bintan Utara, dimana ada warganya disiksa dan dikurung oleh suaminya.
Atas laporan tersebut, dipimpin Kapolsek Bintan Utara (Binut) Kompol Suharjono, SE dan Kanit Reskrim langsung turun Ke TKP untuk mengechek kebenaran informasi tersebut, dan setiba di lokasi, Pihak kepolisian menemukan seorang perempuan, diketahui bernama Pujiati bin Abdur, sedang di kurung di satu rumah bersama anaknya berusia tiga tahun dan seorang perempuan Lie Ahiok (78), dengan kondisi sangat memprihatinkan, dengan badan penuh luka lebam diwajah dan tubuhnya serta luka-luka pada jari kedua tangannya, Senin (03/05/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB
“Ada tiga orang yang disekap didalam rumah tersebut,” terang Suharjono.
Saat ditemukan, kondisi korban (istri pelaku) mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya, patah jari tangan, patah tulang rusuk dan dada serta mengalami kebutaan pada kedua mata korban, sehingga korban harus dilarikan ke RSUD Engku Haji Daud simpang Busung.
“Kita bawa ke Rumah Sakit untuk segera mendapatkan pertolongan dan perobatan, dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjung Pinang,” paparnya
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diamankan sekira pukul 20.00 WIB, dirinya telah menganiaya istrinya yang dicurigai telah melakukan perselingkuhan.
Istri pelaku saat dipandu pihak Kepolisian, keluar dari rumah tempat penganiayaan dan penyekapan, sehingga mengalami kebutaan (Foto ist/Dok silabusnews.com)
“Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul wajah dan tubuh korban dengan kawat hanger, memukul jari tangan dan kepala korban dengan batang sapu, memukul jari – jari tangan dengan menggunakan pisau, mencabut gigi korban dengan menggunakan tang,” terangnya
Barang bukti yang dipergunakan saat melakukan penganiayaan turut diamankan, diantaranya; 1 (satu) buah batang kayu sapu dalam keadaan patah; 1 (satu) buah tang jepit merek Porhex; 2 (dua) buah besi atau Kawat bekas hanger (gantungan baju); 1 (satu) bilah pisau bergagang stainlees;1 (satu) buah anak kunci gembok merek BLS; 1 (satu) buah gelas plastik untuk menyiram air panas dari dispenser ke tubuh korban,; 1 (satu) utas tali gorden yang dimodif menggunakan kabel tie; 1 (satu) buah potongan bekas kabel tie;
“Pasal sangkaan terhadap perbuatan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penyekapan / Mengurung (merampas kemerdekaan) Penghapusan KDRT Jo Pasal 333 K.U.H.Pidana
(Penyekapan/ merampas kemerdekaan), yang merupakan Istri dari tersangka, dengan ancaman kurungan penjara 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya.
PS**