Sidang Praperadilan Termohon Polda Kepri, Hakim Minta Bukti Surat berupa BAP

BATAM, silabusnews.com – Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, dua orang tersangka pemalsuan dokumen sertifikat salah satu mall yang sudah lama dikenal di Batam yaitu Center Point Mall menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/9).

Agenda sidang praperadilan yaitu pengajuan bukti-bukti oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) selaku Termohon Praperadilan. Bukti yang diajukan Polda Kepri yakni bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tampak cukup banyak bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Polda Kepri sebagai bukti-bukti pada sidang praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan pun sempat diskors Hakim tunggal Dwi Nuramanu SH karena diminta oleh hakim meminta Termohon yakni Polda Kepri untuk melengkapi bukti surat yang diajukan.

“Persidangan ditunda dan nanti akan dilaksanakan pukul 13:00 WIB. Ditunda supaya kami melengkapi semua bukti yang berhubungan dalam perkara ini,” ucap AKBP Darsono Samosir, Tim Hukum Polda Kepri.

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Bambang Supriadi dan Susan Andriani yakni Michael SH, menyayangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yakni Polda Kepri yang banyak perlu diperbaiki.

“Kami menyayangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yakni Polda Kepri banyak yang perlu diperbaiki sehingga sidang perlu diskor,” kata Michael, Kamis (15/9). Permohonan Michael itu pun dikabulkan Dwi Nuramanu. Sidang pun diskors pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Setelah skors sidang dicabut dan hakim kembali membuka sidang itu, maka tumpukan berkas pun diajukan oleh Polda Kepri kepada hakim disaksikan oleh Michael. Setelah berkas diteliti, tak lama Hakim pun menutup sidang praperadilan.

“Sidang ditutup,” kata Hakim Dwi Nuramanu SH menutup sidang sambil mengetokkan palunya.

Seperti diketahui bahwa Bambang Supriadi ditetapkan oleh Polda Kepri sebagai tersangka Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Susan Andriani ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Dwi Nuramanu SH itu mulai digelar pada Senin (12/9) lalu.(Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.