Serikat Pekerja di Karimun saat eemo, Jum’at 11/03/2002 ( Foto Rahotan)
Silabusnews.com, Karimun – Peraturan Menteej Tenaga Keeja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mendapat penolakan dari berbagai pihak. Para buruh yang twrgabung didalam Serikat pekerja Aneka Industri Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia, di Karimun menggelar aksi demo menolak aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) hari ini di Halaman Kantor DPRD Karimun , Jumat (11/3/2022) pagi.
Adapun tuntutan mereka yakni ada beberapa point dan bukan hanya masalah ketenaga kerjaan saja, diantaranya;
Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 dan Laksanakan Jaminan Sosial untuk seluruh Rakyat Indonesia, dan menolak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Selanjutnya, Stop Agresi perang Rusia di Ukraina, turunkan harga bahan pokok, serga tolak penundaan Pemilu 2024
Muhammad Fajar Ketua PC SPAI FSPMI Karimun, menyebut mayoritas pekerja di sektor industri, khususnya di Karimun, menolak Permenaker Pasal 2 pada Permenaker tersebut dijelaskan terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.
“Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, tenaga kerja industri di kota Karimun rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi COVID-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Situasi sedang sulit, jangan sampai justru dipersulit lagi oleh Pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu dihadapan para demonstran, Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan akan menampung seluruh aspirasi pekerja serta segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Pemerintah.
Acara unjuk rasa berjalan dengan aman kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Rht