Seorang Lansia Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku cabul AD (60) saat di periksa di Ruangan Reskrim Polsek Bintan” Jumat 5/11/21 lalu, foto kiriman Humas polres Bintan.

Bintan, Kepri – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah umur terjadi diseputaran area masjid yang berada di Tanjung Uban.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD (60) terhadap korban yang masih dibawah umur (13). Melalui  kiriman pesan Whatsap Humas Polres Bintan  IPDA Alson” Rabu 10/11/21, sekira pukul 16.00.Wib.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono SE, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dari aksi tidak senonoh tersebut” Jumat (5/11/21).

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang diketahui bahwa pelaku sudah berada dibatam, setelah dilakukan pengejaran kemudian pelaku berhasil diamankan saat berada di pelabuhan telaga punggur batam dan langsung dibawa ke tanjung uban untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa pelaku berinisial AD (60). Merupakan Residivis perkara yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak lima kali sejak awal januari 2021.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana

(*/Cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.