Sengketa Perusahaan Dengan Masyarakat Diwarnai Penganiayaan, Seorang Warga Diamankan Polda Kalbar

Kombes Pol Donny Charles Go Kabid Humas Polda Kalbar. Foto: Humas Polda untuk Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kalbar – Penyelesaian sengketa antara PT. MISP dan tokoh adat di wilayah Kabupten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, diwarnai kericuhan sehingga seorang warga berinisial HSH harus berurusan dengan Kepolisian, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap General Manager PT. MISP Muhammad Hardi Kusuma pada saat pertemuan Kamis (04/03/2021).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari Polres Sintang yang dilimpah ke Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi bahwa tersangka pernah melakukan penganiayaan secara bersama sama di tahun 2012, dan ditangani oleh Polres Sanggau.

“Polda Kalbar menerima limpah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang berinsial HSH kepada saudara Muhammad Hardi Kusuma, dimana penganiayaan dilakukaan pada saat kegiatan pertemuan antara PT.MISP dengan beberapa tokoh adat terkait pembahasan penyelesaian sengketa,” ungkap Donny

Ia melanjutkan, pertemuan tersebut dilaksanakannya di Aula Hotel My Home Kabupaten Sintang pada Rabu 24 Februari 2021. Dimana Muhammad Hardi selaku GM PT.MISP bertemu ketua NAD dan ketua Tariu Borneo Bengkule Rajank (TBBR) Desa Sei Sapak.

“Saat pihak PT.MISP menjawab pertanyaan tuntutan dari para tokoh adat, salah satu oknum yang berada di lokasi acara melemparkan gelas kaca kearah General Manager sehingga korban harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di area bibir” beber Kabid Humas Polda Kalbar

Menurut Donny, alasan kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Polda Kalbar karena melibatkan oknum organisasi masyarakat. Dan menghindari timbulnya aksi aksi yang tidak diinginkan, karena melihat kejadian tersebut antara masyarakat dan sebuah perusahaan.

Pelaku saat ini sudah di amankan di Polda Kalbar sejak 1 Maret 2021. Polda Kalbar akan bertindak tegas terhadap siapapun itu yang melakukan perbuatan pidana dengan harapan tidak ada lagi upaya main hakim sendiri,” lanjut Donny.

Walau saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, Donny menegaskan bahwa pihaknya masih membuka apabila kedua belah pihak ingin melakukan upaya perdamaian.

“Kami persilahkan apabila dari pihak yang bermasalah saat ini akan melakukan upaya perdamaian, tapi tetap dilakukan dengan baik dan santun tanpa menimbulkan rasa ketakutan baik dari korban, keluarga korban, atau siapapun yang ada kaitan dengan korban,” kata Kabid Humas Polda Kalbar.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional, prosedural dalam menangani kasus ini apabila ada upaya dari pihak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami persilahkan, namun harus memenuhi beberapa ketentuan aturan yang ada,” tutup Kombes Pol Donny Charles Go.

Penulis: Amir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.