Seharusnya Dijawab Jika Ditanya Izin PT GBKEK di Pulau Poto, Kenapa Instansi Daerah Pilih Bungkam

Bintan, Kepri – Terkait terbitnya izin pemanfaatan pulau-pulau Kecil dan perairan sekitarnya serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di pulau Poto atas nama PT GB-KEK Industri Park, menjadi tanda tanya besar.

Hal ini disampaikan tegas oleh Doni, sebagai pemilik lahan di Pasir Bana, Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, Rabu (13/11/2024). .

Mengingat izin tersebut keluar dari pemerintah pusat, tentunya tidak terlepas dari peran serta berupa rekomendasi dari Pemerintah dan/ atau Instansi terkait yang ada di daerah. Untuk izin yang sudah terbit atas nama PT GB-KEK Industrial Park, jelas ada peran instansi terkait Bintan dan Kepri, sebelum izin tersebut terbit.

“Tanpa ada peran serta instansi terkait atau kepala daerah dalam rekomendasi, jelas tidak ada dasar kementerian atau pemerintah pusat mengeluarkan izin. Apa lagi ada kewajiban dari perusahaan yang belum terselesaikan di lahan yang diplot sepihak,” ujarnya.

Yang lebih parah ujar Doni, izin PKKPRL PT.GB-KEK dan izin pemanfaatan pulau kecil tersebut, berada diatas lahan yang bersertifikat yang berada di pantai Pasir Bana, sehingga apa bila izin Lingkungan AMDAL dipaksakan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk GB-KEK sebelum diselesaikan permasalahan lahannya, maka jelas itu mengabaikan hak hak masyarakat dan mematikan pengembangan kegiatan pariwisata pemilik lahan.

“Hal ini disampaikan Doni, mengingat di pantai Pasir Bana, Pulau Poto akan dikembangkan untuk bidang Pariwisata,” ujarnya

Pantai Pasir Bana yang memilili pantai pasir putih yang sangat baik dikelola menhadi salah satu destinasi wisata di Kabupaten Bintan (Foto dokumen Silabusnews.com)

“Kita berencana akan mengembangkan lahan tersebut untuk pariwisata, namun saat mengurus izinnya, ternyata sudah masuk ploting dan dalam izin PKKPRL dan baru terbit Izin pemanfaatan pulau kecil atasnama PT. GB-KEK pada juli tahun 2023. Ini jelas sebelum keluar izin, aturannya jelas, harus ada rekomendasi dari kepala daerah serta surat pernyataan dari instansi terkait penguasaan lahan yang dimohonkan rekomendasinya tidak ada permasalahan,” lanjutnya.

Pengembangan pantai Pasir Bana di Pulau Poto, dalam pengurusan izin untuk pengembangan pariwisata, bersamaan dengan pantai Mempadi oleh PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ), yang juga terdampak apa bila izin PT GB-KEK terus berlanjut, maka jelas peran serta instansi terkait dan pemerintah daerah, sudah mengabaikan hak warga pemilik lahan di pulau tersebut.

“Apalagi, saat pemilik lahan mempertanyakan secara resmi bersurat terkait keberatan dengan ploting dan izin PT GB-KEK, mulai dari isntansi tingkat Kabupaten, Provinsi Kepri, memilih diam. Sama seperti perwakilan PT. GB-KEK yang memilih bungkam ketika kami mempertanyakan apa dasar penerbitan perizinan mereka, padahal lahan yang dimohonkan belum dikuasai. Bahkan hingga kementerian LHK sebelumnya, pun belum memberikan jawaban. Ada apa sebernarnya ini??,” imbuhnya.

Doni berharap, terkait hak-hak warga, instansi terkait yang ada di daerah, Baik kepala daerah maupun dinas terkait dalam memberikan rekomendasi maupun surat pernyataan ke perusahaan harus benar-benar melakukan kroschek secara menyeluruh dan turun ke lapangan.

“Bukannya justru ikut menindas hak masyarakat lain, demi melancarkan jalan pengusaha dengan financial yang lebih besar,” kesalnya.

Sehingga, saat dipertanyakan masing-masing instansi dan dinas, memilih bungkam dan saling melempar tanggungjawab, yang terkesan semua tidak memahaminya, sementara izin sudah terbit,” bebernya.

“Jangan asal terima dari pengusaha, bahwa dilapangan sudah beres, bisa saja mereka berbohong atau menipu demi lancarnya proses pengueusan,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.