Anambas-Silabusnews.com Serikat seluruh buruh Indonesia (SBSI) kabupaten Kepulauan Anambas KKA Gelar mediasi bersama PT PAN di Bas Camp PT PAN Kamis, 22/2 lalu. PT PAN merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium SKK migas ini belum membayar upah kerja karyawannya.
Mediasi ini digelar PT.PAN untuk menyikapi tuntutan SBSI KKA tentang hak upah pekerja GAJI yang belum di terima buruh selama kurun waktu 2 s/d 6 bulan kerja.Upah yang belum diterima buruh tersebut sudah hampir 2 tahun belum dibayarkan kepada pekerja.
“Hal ini disampaikan ketua SBSI KKA kepada media ini.”Alhamdullah dengan di gelarnya mediasi ini, segala tuntutan dan yang menjadi hak buruh selama ini dapat terealisasikan”. Jelas rodi ketua SBSI KKA.
Dirinya menambahkan, tuntutan Serikat FKUI SBSI sudah direalisasikan oleh pengusaha,ke 30 orang pekerja lokal dari Anambas”gaji atau upah selama ini sudah dibayarkan sesuai tuntutan,semoga buah hasil ini memberikan manfaat dan barokah kepada seluruh pekerja/buruh yang sudah menerimanya
Tambahnya.”terpenuhinya tuntutan para buruh itu terlihat dari senyuman kebahagiaan yang terpancar diwajah seluruh pekerja.(Rohadi)