Silabusnews.com,Bintan – Tiga orang pelaku kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional, inisial MH, MKK dan LM dibekuk oleh Personil Sat Reskrim Narkoba Polres Bintan, di Jalan Pasar Baru Tanjung Uban, di kamar 102 Hotel Get Batam dan di kamar 061 New Hotel Batam, Selasa (10/3/2020).
Kejadian diawali dengan adanya indormasi dari masyarakat, kemudian tim Sat Narkoba Polres Bintan yang dipimpin lansung Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias,. S.I.K, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dan dari hasil penyelidikan, dilakukan penangkapan di jalan Pasar Baru Tanjung Uban terhadap pelaku MH, Warganegara Malaysia. dan dari hasil keterangan pelaku MH, narkoba tersebut diperoleh dari MKK di Hotel Golden Get kamar 102 Batam.
Dari keterangan pelaku MH, Kasat Narkoba bersama Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku MKK, kewarganegaraan Malaysia.
Setelah dilakukan Interogasi, bahwa barang narkoba tersebut didapat dari LM. Terhadap LM dilakukan penangkapan di New Hotel Batam kamar 061.
Kapolres Bintan Bambang Sugihartono S.I.K, MM didampingi Kabagops Polres Bintan Kompol Robinson Sembiring, Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin S.I.K menyampaikan “Menanggapi Laporan tersebut, Tim Reskrim Sat Narkoba Polres Bintan dipimpin langsung Kasat Narkoba, bergerak menuju tempat informasi dari masyarakat yang terletak di jalan Pasar Baru Tanjung Uban tersebut, untuk melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa benar informasi masyarakat dan terhadap pelaku MH dilakukan penangkapan.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lanjutan. Dan dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sudah melakukan 3 kali dan merupakan jaringan Malaysia – Indonesia dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pelaku Inisial MH, MKK, dan LM berperan sebagai Kurir dengan upah diterima berbeda-beda. sebesar RM 5000, dan RM 6000 yang diterima MKK.
Sedangkan Inisial LM berperan sebagai kurir dengan upah yang diterima sebesar 5 juta per ons dengan DP yang sudah diterima sebanyak 10 juta.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yaitu :
– 1 (satu) Paket besar Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat lebih kurang 1000 gram
– 1 (satu) buah Buku Pasport
– 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna Biru
– 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna Merah.
– 1 (satu) buah Tas warna Hitam biru.
Untuk kelanjutannya kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut ditangani oleh Sat Narkoba Polres Bintan.
(simon.SP)
Sumber :
Humas Polres Bintan









