Bintan Silabusnews.com – Jajaran satres narkoba polres bintan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka NY(35) dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 1Kg,di depan wisma tepi laut jalan usman harun,jum’at 7/6/19.
Kapolres bintan AKBP Boy Herlambang melalui kasat narkoba AKP Nendra Madya Tias saat di konfirmasi Membenarkan hal tersebut.
“Benar pada hari Jumat tanggal 7/6/2019 kita mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis shabu melalui Pelabuhan Punggur menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Selanjut nya Personil Sat Resnarkoba Melakukan penyelidikan atas informasi yang di dapat untuk melakukan pengungkapan, namun pada saat dilakukan pengecekan terhadap Penumpang kapal Roro yang di curiga tidak di temukan seseorang yang di curigai tersebut”pungkasnya Senin, 10/6/2019.
Masih dia,tim mendapatkan informasi bahwa orang tersebut sudah menuju arah kota tanjung pinang dengan mengendarai sepeda motor atas informasi tersebut personil sat resnarkoba melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang tersebut sekira pukul 14.05 wib di dapati seseorang sesuai dengan ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan tersebut berada di jalan Usman Harun depan Wisma Tepi Laut Kota Tanjung Pinang.Langsung dilakuka penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama NY, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang di gunakan ditemukan narkotika diduga jenis sabu yang di simpan di dalam jok sepeda motor Honda Merek Revo sebanyak 20 (dua Puluh ) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Paket Kecil yang di duga narkotika jenis sabu di temukan di dalam kotak rokok merek UMILD total 959.88 gram dan barang bukti lain nya yang di amankan berupa 1 Kotak Kondom Merek Vista, 3 bungkus balon, 1 botol kecil baby oil merk Jhonson and Jhonson, Timbangan Digital, 2 Unit Handphone dan uang sebesar Rp. 650000.berdasarkan keterangan barang bukti narkotika yang di duga jenis shabu tersebut di ambil dan dibawa dari kota batam atas petunjuk dari Sdr. Dharma ( Napi Lapas Barelang) untuk dibawa menuju ke wilayah Palu Sulawesi Tengah menggunakan Pesawat dengan cara Roket. Tersangka mendapat upah 70juta.Kemudian tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ucapnya.(yogi)