Rapat Paripurna Ke 19 DPRD Bintan Tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Bintan Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Bintan, bersama Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, S. IP., didampingi Wakil Ketua DPRD Bintan memperlihatkan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Bintan tahun 2025-2029  yang telah ditandatangani (F_Patar Sianipar)

Bintan, Kepri –Rapat Paripurna ke 19 DPRD Kabupaten Bintan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Rancangan awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, berlangsung dengan dihadiri 17 anggota dari 25 anggota DPRD Bintan, di Ruang Rapat Utama DPRD Bintan, Rabu (16/04/2025) pagi.

Ketua DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, S. IP.,  meminta, agar Pemkab Bintan segera menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang RPJMD Bintan tahun 2025-2029  agar dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Anggota DPRD tampak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebelum dimulainya Sidang Paripurna ke-19 DPRD Bintan (F_ Patar Sianipar)

“Kita minta kepada Bupati Bintan, untuk segera menyusun ranperda RPJMD tahun 2025-2029 agar dpat segera kita paripurnakan,” jelasnya

“RPJMD ini merupakan pedoman Pemkab Bintan, dalam menjalankan program-program yang sudah direncanakan,” tuturya.

“Dimana program-program, arah kebijakan serta sasaran yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD Bintan sangat luar biasa,” lanjutnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bintan, saat mengikuti sidang paripurna ke 19 DPRD Bintan (F_ Patar Sianipar)

“Dan hari ini kita sudah sepakati, agar ranperda RPJMD ini bisa segera disusun untuk dibahas di DPRD sebelum disahkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fiven mengatakan, bahwa pembahasan nota kesepakatan dalam RPJMD dilakukan paling lama 10 hari kerja, sejak diterima oleh DPRD, dimana pembahasan RPJMD sebagaimana dimaksud menyangkut hal-hal berkaitan dengan nota kesepakatan yang diajukan oleh kepala Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan  Hj. Fiven Sumanti, S IP, saat penandatanganan nota kesepakatan RPJMD tahun 2025 – 2029 saat sidang paripurna ke-19 DPRD Bintan (F_Patar Sianipar)

Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan, S P.W.K., mengatakan akan segera menyusun ranperda RPJMD untuk disampaikan kembali kepada DPRD Bintan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

“RPJMD Bintan ini, sangat penting sebagai pedoman arah pembangunan yang berkesinambungan, dimana hal tersebut menyangkut pula visi misi Bintan Juara yang sudah tertuang di dalamnya,” jelasnya.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K.,  saat menandatangani nota kesepakatan saat Sidang Paripurna ke-19 DPRD KabupatenBintan (F_Patar Sianipar)

“Kami bersyukur, bersama DPRD sudah menyepakati rancangan awal, dan akan segera disusun ranperdanya, agar dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.

“Kami juga mengapresiasi anggota DPRD Kabupaten Bintan dalam hal ini, dimana terlihat keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Gal)

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.