Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, foto Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kalbar – Sejak bergulirnya “Kasus rekaman Walikota Singkawang yang disinyalir berisi percakapan bagi bagi Proyek”. Sudah hampir setahun dilaporkan Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, namun belum ada kejelasan progress. Padahal seluruh alat bukti sudah disampaikan dan para saksi sudah diperiksa. Sehingga hal itu menjadi pertanyaan besar dari publik.
Tokoh yang kental mengangkat kasus kasus dugaan tindak pidan Korupsi(TIPIKOR) yang juga Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi,SE,SH,MH., kembali angkat bicara terkait kasus tersebut.
“Kami meminta untuk segera ditetapkan tersangkanya. Apa alasannya dibiarkan berlarut-larut. Kalau memang berani, silakan sampaikan kepada publik bahwa kasus itu dihentikan disertai alasan hukum yang jelas,” kata Yayat Darmawi kepada sejumlah awak media Sabtu(12-06-2021).
Yayat Darmawi yang juga Dewan Pendiri FW-LSM Kalbar yang kala itu sebagai Ketua Presidium menjelaskan, pihaknya terus memantau perkembangan sejak laporan itu disampaikan dan diperoleh informasi bahwa proses laporan itu diduga terlalu banyak intervensi. Akibatnya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lagi bisa bekerja profesional.
“Kondisi ini yang membuat Kejati Kalbar bisa kehilangan kepercayaan publik,” ujar Yayat.
Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA itu kembali mengulas.
“Laporan telah disampaikan secara resmi ke Kantor Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kamis (02-07-2020). Prosesi laporan tersebut sebelumnya diawali dengan audiensi dan dialog, diterima langsung kala itu oleh Asintel Chandra Yahya Welo, didampingi Kasi Penkum Pantja Edy Setiawan dan sejumlah pejabat di Kejati Kalbar, di kelembagaan adhyaksa,”papar Yayat.
Menurut Yayat, kaporan telah dibuat secara terstruktur dan sistematis sesuai fakta di lapangan, yang diperkuat dokumen berupa surat hingga rekaman audio berupa percakapan. Bahkan laporan tersebut sempat diperkuat lagi dengan penambahan bukti-bukti baru dari pelapor sebagai pendukung sehingga konstruksi hukumnya semakin jelas dan terang benderang.
Lanjut di paparkan Yayat “Penambahan bukti pendukung itu diserahkan FW-LSM Kalbar, Senin (10-08-2020) untuk memperkuat kasus rekaman bagi-bagi proyek tersebut merupakan satu kesatuan dari dugaan korupsi APBD Kota Singkawang Tahun 2018 dan 2019. Chandra kala itu dibawah kepemimpinan Kajati Jaya Kesuma menyatakan tambahan data merupakan langkah baik sejak menerima laporan sebelumnya,” lanjut Yayat.
“Kami sudah diberikan kepercayaan oleh pimpinan untuk memperkuat data dulu, karena inilah senjata kami untuk di persidangan nanti apabila maju di persidangan,” Yayat mengutip kata Chandra Yahya Welo kala itu.
Namun fakta yang terjadi hingga saat ini menjadi tanda tanya.
“Justru komitmen penegakkan hukum tersebut hanyalah omong kosong belaka. Hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Kalbar pun sudah berganti dan dimutasi dari Jaya Kesuma ke Masyhudi. “Apakah di era kepemimpinan pak Masyhudi juga tidak ada tindakan…??? Kami terpaksa mengeluarkan deadline agar segera ditetapkan tersangka dalam sebulan ke depan,” tegas Yayat
Yayat menyebutkan awalnya pernyataan dari pihak Kejati Kalbar sudah cukup menggembirakan karena pelaporan awal yang baru berupa transkrip pembicaraan dari rekaman dan beberapa data pendukung lainnya dianggap sumir, namun setelah dilengkapi sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.
“Pak Chandra waktu itu pernah mengatakan bahwa dengan tambahan ini akan semakin lengkap dan bisa ke ranah pidana khusus. Lantas, apa lagi alasan kejaksaan,” kata Yayat penuh tanya.
Lebih rinci Yayat menjelaskan, bahwa seluruh rangkaian proses pelaporan tersebut menindaklanjuti mencuatnya rekaman ‘’BAGI-BAGI PROYEK’’ yang melibatkan Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dan oknum anggota Dewan.
“Kami menginginkan kasus ini masuk dan diuji di ranah pengadilan, jangan sampai hilang di perjalanan. Hal ini berdasarkan pengalaman masa lalu ada beberapa kasus yang senyap seiring mutasi aparat hukum terkait yang menangani. Intinya harus ada garansi selesai di meja hijau,” pungkas Yayat.
Penulis :AM
Editor: Crates









