Gede Putrawan, Head Safety PT TJS yang mengerjakannproyek Indigo Resort di Lagoi saat mengklarifikasi pemberitaan kepada Willy Yanto, atas informasi gaji pekerja yang belum dibayar, Kamis 12/05/2022 (Foto kiriman Staff proyek Indigo)
Silabusnews.com, Bintan – Gede Putrawan, Head Safety PT Tunas Jaya Sanur (TJS) yang mengerjakan proyek pembangunan Indigo Resort di Lagoi mengklarifikasi terkait pemberitaan yang disampaikan Willy Yanto, tangga11 Mei 2022 dimedia ini yang berjudul, gaji pekerja harian lepas proyek Indigo Resort Lagoi diduga ditilep mandor, Kamis (12/05/2022) siang di lokasi proyek.
Saat menyampaikan klarifikasi, Gede Putrawan menyamoaikan bahwa PT. Tunas Jaya Sanur selaku kontraktor dalam pembangunan proyek Indigo Resort tidak melakukan pembayaran gaji ke pekerja itu tidak benar, karena PT. Tunas Jaya Sanur sudah membayarkan hak pekerja melalui mandor sesuai proses opname yang berkelanjutan dan juga sesuai dengan progress kerja yg dihasilkan tenaga kerja.
“Jadi, nilai yang dihasilkan tersbut tidak diberikan langsung ke pekerja tetapi dibayarkan melalui pihak mandor yg membawahi masing-masing pekerja tersebut,” terangnya.
“Dalam kasus ini, pihak perusahaan sudah membayarkan hak tersebut sepenuhnya ke pihak mandor,” jelasnya
Sementara itu, terkait utang piutang oknum mandor di warung ataupun pihak lain, itu bukanlah menjadi tanggungjawab PT TJS.
“Itu merupakan kesepakatan pribadi antara pihak mandor dan warung tanpa ada campur tangan dar pihak perusahaan,” tegasnya
“Sesuai informasi yang diperoleh perusahaan, ada dua orang pekerja yang masih memiliki sisa pembayaran dari mandor Budi Utomo, yaitu
AP senilai Rp. 2.600.000 dan JN senilai Rp. 1.600.000, dan untuk hal ini pihak perusahaan sudah membayarkan secara penuh ke pihak mandor, jadi ini adalah kewajiban mandor untuk membayarkan ke pihak pekerja yang dibawahinya,” rincinya
“Perusahaan masih diijinkan bekerja di Proyek, tetapi diarahkan ke mandor yg lain sesuai skill dan keinginan pekerja tersebut, dan saya mengharapkan agar seluruh mandor dapat menjelaskan kepada pekerjanya, terkait masalah penggajian sesuai pengalaman yang sudah terjadi” pungkaanya.
Patar Sianipar