Bangunan SLB di Anambas, yang kelebihan volume (Foto Istimewa)
Silabusnews.com, Tanjungpinang — Dugaan persoalan tidak membayar upah pekerja pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, yang timbul dari pihak pengelola disebabkan adanya pekerjaan tambahan diluar kesepakatan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Raja Faesal yang sebelumnya menjabat Kabid Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Ketua Komite pembangunan tersebut.
“Pengelolanya tidak cermat dalam melaksanakan kesepakatan, dimana rencana pembangunannya adalah seluas 630 meter persegi, mengapa menjadi 788 meter persegi, dan bukan hanya itu saja beliaupun tidak kooperatif dalam pelaporan kepada saya, saat menjabat ketua komite pembangunan,” ujarnya.
“Seharusnya, bangunan itu sudah selesai dibangun, dan setelah kita hitung, mengapa bertambah volumenya sekitar 25 persen dari 630 meter persegi, menjadi 788 meter persegi,” jelasnya.
Berdasarkan penuturan Raja Faesal, awalnya Pemprov Kepri menerima bantuan sarana pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 tersebut
Lalu, melalui usulan proposal pembangunan USB yaitu SLB di Anambas, proposal disetujui dilaksanakanlah pembangunan disalah satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Kepulauan Anambas.
“ Atas dasar ketersediaan lahan yang dihibahkan pemerintah setempat, dan usulan masyarakat, maka diajukanlah Kabupaten Anambas untuk membangun SLB tersebut,” bebernya.
Pada tanggal 14 Maret 2019 lalu, sebagai Ketua Komite, ia pun menghadiri undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Surabaya, dari pejabat Kementerian atas penyaluran bantuan USB tersebut.
Saat pertemuan tersebut, saya sebagai pejabat yang memiliki tugas dan tanggungjawab, menjelaskan bahwa pembangunan USB tersebut diatas lahan dengan luas 630 m2.
“Kemudian dalam Bimtek ke dua, yakni tanggal 16 September di Semarang, Kementerian menyetujui permohonan untuk di bangun USB tersebut dengan anggaran Rp. 2,9 miliar (Dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan dilakukan dua tahap pencairan.
“Untuk tahap pertama, pencairan anggaran 70 persen, dan pada tahap kedua 30 persen, dengan tenggang waktu 210 hari masa kerja, dimana pengerjaan mulai 4 April 2019 hingga 30 Oktober 2019,” ucapnya.
“Terjadi adendum waktu selama 61 hari, dari mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 31 Desember 2019,
karena faktor kondisi lahan yang berbatu-batu, kondisi lahan yang miring, curam, faktor cuaca, dan juga mobilisasi bahan dari luar Anambas,” ujarnya
Pada Bimtek ke tiga, tanggal 12 November 2019 di Batam, yang dihadiri Kabid SLB Disdik baru M. Yunus, bendahara, serta Ketua Unit Pengelolaan Keuangan dan Kegiatan Pembangunan USB SLB Anambas Suharman alias Herman.
Raja Faesal selain memberikan laporan tentang progres kerja, juga proses pelepasan Pejabat Disdik dari Ketua Komite lama ke Ketua Komite baru, serta menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan hingga pertengahan, karena terjadi pergantian komite.
“Jadi, secara administrasi saya telah melaporkan progres kegiatan tersebut kepada direktorat pendidikan khusus, dan kepada ketua komite yang baru. Untuk itu, terkait progres kerja, pengawasan dilapangan sudah menjadi tanggung jawab ketua komite yang baru,” pungkasnya
(PS)










