Proyek Aspirasi Kangkangi Prosedur, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Para pekerja mengangkut tanah timbunan proyek Aspirasi Dewan. Foto :Ali Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kayong Utara – Pada edsisi lalu telah diberitakan adanya pelaksanaan proyek yang berdalih khawatir waktu, oknum pelaksana pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Proyek Aspirasi salah satu anggota Dewan KKU, dikerjakan mendahului kontrak dan bahkan belum ada perencanaan, hal tersebut terjadi saat awak media Silabusnews.com melakukan Festigasi di Desa Sedahan Jaya,Kamis, (12/11/2020) lalu

Hasil penelusuran awak media Silabusnews.com diketahui pelaksananya berinisial KG. Saat dimintai keterangan, KG melalui sambungan Selulernya mengarahkan agar langsung konfirmasi ke oknum anggota Dewan terkait yang disebutkan berinisial KT.

Saat ditemui di kediamannya KT menuturkan bahwa pekerjaan itu pelaksananya adalah KG, dan dirinya membantu dana talangan.

“Yang ngurus itu kan si KG, di Pertanian ini ngurusnya lamban turunnya, karena ini timbunan, ada hujan dikit saja tak bisa kerja, dan khawatir lewat waktu,” Tutur KT.

Selanjutnya KT mengatakann dirinya mengambil inisiatif dalam pekerjaan tersebut.

” Maklumlah kita ngejar waktu juga, mumpung saat ini masyarakat kampung belum sibuk panen dan segala macamnya, maka dari itu kami ambil inisiatif, ya sudah kita dahulukan saja,” lanjut KT.

Saat di tanya estimasi pembiayaan dan surat kontrak atau perintah kerja(SPK), KT mengakui tidak mengetahui akan hal tersebut.

” Pagunya 93.000.000(sembilan puluh tiga juta) sedang kami Ngajukan seratus. Sebetulnya kami juga tidak ngerti dengan keadaan dan peraturan seperti ini,”kata KT.

Sementara itu
Sariadi Kabid PSP di Dinas Pertanian selaku PPK, saat di konfirmasi bahwa sedang dalam design oleh konsultan perencana.

“Pek dimaksud sadang dalam tahap design oleh konsultan perencana..belum ada kontrak,” jelas Sariadi via WhatsApp
[14/11/2020] lalu.

Indra Direktur CV. DWI TUNGGAL REKA SARANA selaku Konsultan Perencana membenarkan bahwa pekerjaan tersebut belum tayang perencanaannya.

” Design nya belom jadi bang, sekarang sedang dalam proses pelelangan. Barang belum jadi dan saya belum ada serah terima dengan PPK terkait RAB dan Gambar,” terang Indra saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Minggu (22/11/2020).

Naza Nadira Selaku Kepala Desa Sedahan Jaya mengaku kaget adanya pekerjaan tersebut dan belum ada koordinasi dengan pihaknya.

“Saya tidak tau kalau ada pekerjaan itu yang dikerjakan tanpa ada SPK, apa yang menjadi dasar mereka, sedang perencanaan saja belum tayang? Dan mereka juga belum ada koordinasi dengan kita selaku Pemerintah Desa,” kata Naza.

Abdul Rani Tokoh masyakat menyayangkan tindakan yang menyalahi aturan, dan harus diberi sanksi.

“Terhadap aspirasi anggota DPRD KKU yang mendahului kontrak ini jelas jelas melanggar aturan dan perlu di berikan sanksi yang tegas dan kepada pimpinan supaya di berikan peringatan yang tegas karena uang yang di gunakan adalah uang rakyat jangan se enak nya, kalau alasan waktu sudah mepet itu alasan klasik,” tegas Abdul Rani via WhatsApp, Minggu (29/11/2020)

Dilain Pihak Hermanto Investigator LP3K-RI Wialayah Kalbar, merasa lucu kalau seorang legislator tidak memahami aturan, dimana menjadi tugas dan fungsinya dibidang legeslasi.

” Lucu kedengarannya, kalau seorang Legislator tidak memahami aturan, dia kan Sorang Dewan yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Legislasi(pengawasan) harusnya dia memberikan contoh kepada masyarakat untuk tertib administrasi, bukan malah menjadi aktor yang bertindak tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum,” kata Hermanto, saat ditemui awak Silabusnews.com, Minggu(29/11/2020)

Penulis: Ali

Editor: Crates

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.