Polres KKU Ungkap Modus Kematian Aling

Dua tersangka Pelaku Pembunuhan, Aling, AG 35,tangan bertato dan AJ 19,saat di giring Polisi.( Ali, Silabusnews.com)

Silabusnews.com, Kayong Utara – Misteri Kematian Gadis yang bernasib malang bernama Aling(23) ditemukan mayatnya dalam keadaan menggenaskan di kebun warga Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir,(12/10) lalu, banyak diperbincangkan dan menjadi topik pemberitaan utama di beberapa Media yang ada di Kayong Utara, bahkan media Nasional.

Selasa (03/11/2020) Dari keterangan Persnya Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo,S.I.K, S.H, M.Hum menerangkan, bahwa kematian Aling karena pembunuhan yang telah direncanakan.

“Untuk motifnya masih kami dalami kelanjutan motifnya, yang pastinya itu pembunuhan yang telah direncanakan, kami masih punya PR apakah pembunuhan itu hanya karena motif keinginan untuk memiliki barang atau ada niatan lainnya,” ungkap AKBP Bambang.

Dari pengungkapan telah ditetapkan 2(dua) orang tersangka berinisial AG(35) dan AJ(19).

Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres modus operandi dari TSK menghabisi nyawa Aling karena keinginan untuk menguasai barang milik Aling.

Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Sejak tanggal 29 September 2020, terakhir Aling pulang kerja dari toko Pikacu, hingga tanggal 30 September Aling tidak Pulang ke rumahnya.

“Pada Jumat (02/10/2020) pihak keluarga melaporkan kehilangan Aling ke Polsek Simpang Hilir,”terang Kapolres.

Tanggal 12/10/2020 Masyarakat menemukan sesosok mayat perempuan di kebun milik warga Alm Haiti, dan dilaporkan ke Polsek Simpang Hilir dan Polres Kayong Utara.

” Setelah itu anggota Satreskrim Polres Kayong Utara dan Kapolsek beserta anggotanya dan tim medis melakukan evakuasi terhadap mayat tersebut ke Rumah Sakit Sultan Djamaluddin 1 Sukadana,” terang Bambang lagi.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa Aj mengakui telah membunuh Aling atas ajakan AG yang sebelumnya telah dahulu mempersiapkan sebuah lobang yang dipergunakan untuk menguburkan mayat.

Mengenai desas desus bahwa Aling meninggal dalam keadaan hamil, hal itu tidak benar.

” Dari hasil penelitian, pemeriksaan dan kajian dari Tim Forensik belum ditemukan hal itu, hasil Forensik yang menjadi pegangan Kepolisian, ini Ahlinya yang berbicara,”ucap AKBP Bambang.

Atas perbuatannya AG dan AJ disangkakan Pasal 340 KUHP diancam karena pembunuhan dengan rencana, Jo Pasal 338, Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor matic Beat warna Biru Hitam dengan nopol KB 6101 IN, 1 unit Handphone Samsung warna hitam, dan 1 lembar kwitansi penjualan sepeda motor. Serta 1 buah cangkul.

Dari kejadian tersebut, Bambang berharap agar di masyarakat tidak menyebarkan isu isu yang tidak ada kepastian.

“Saya berharap rekan-rekan dan masyarakat agar tidak menyebar isu isu, yang tidak baik” harapnya.

Kapolres juga tidak lupa mengingatkan bahwa untuk menjaga Kamtibmas adalah tugas bersama.

” Mari bersama-sama kita jaga Kamtibmas kita, jangan sampai hal-hal serupa bisa terulang lagi, saya himbau kepada warga jika ada anaknya atau keluarganya yang hilang atau tanpa kabar, jangan sampai menunggu 3 x 24 jam.Laporkan sejak dini untuk mencegah hal hal yang tidak di inginkan,”pungkas AKBP Bambang.

Penulis: Ali

Editor: Crates

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses