Polres Bintan Amankan Lima Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Lima Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu yang diamankan Polres Bintan dakam operasi pekat seligi tahun 2022

Bintan Kepri – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi, Polres Bintan tahun 2022 mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu disalah satu penginapan di wilayah Polsek Bintan Utara pada Selasa, (29/11/ 2022).

Kapolda Kepri Irjenpol Dr. Aris Budiman, M.Si menyampaikan melalui Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa penangkapan ke lima orang tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim Satgas Tindak Operasi Pekat Seligi 2022 Polres Bintan bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Saat melakukan pengecekan dipenginapan, tim memeriksa terhadap penghuni kamar dan menemukan 4 orang yang berada dalam satu kamar.

Barang bukti berupa mancis rakitan yang diamankan atas oenangkapan lima pria di salah satu penginapan dj Tanjunguban.

Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebuah mancis rakitan yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu, Terhadap ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan interogasi,” tuturnya

Dari hasil interogasi keempat orang tersebut berinisial R (24 ), R (29), M (26), dan I (37) mengakui menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar tersebut, bahkan salah seorang dari mereka pernah menggunakan dengan temannya yang berinisial W (26), dan dilakukan pengembangan terhadap saudara W yang diamankan di sebuah rumah dan menemukan barang bukti 1 set alat hisap sabu dan 1 sendok rakitan.

Kemudian dilaksanakan pemeriksaan urine terhadap ke lima orang tersebut dengan hasil Positif (+) menggunakan Narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ke lima orang tersebut untuk mencari pemasok barang haram kepada mereka, namun sampai saat ini pemasok barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut belum ditemukan, Sampai saat ini masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Bintan.

Karena tidak ditemukannya barang bukti pokok atau narkotika jenis sabu untuk dilakukan penyidikan terhadap kelima orang tersebut dilakukan pembinaan, selanjutnya terhadap lima orang tersebut diserahkan ke BNN Tg. Pinang untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya

*/PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.