Polemik PT GB KEK Di Pulau Poto, Semakin Melebar

Suasana saat rapat audiensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis 17 April 2025 (F.Ist)

Bintan, Kepri – Pelaku Pariwisata Pantai Timur Kabupaten Bintan, angkat bicara sepulangnya mereka dari rapat audiensi di Kementerian lingkungan hidup Jakarta, yang dipimpin Esther Simon dari Direktorat Penegahaan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang bertempat di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis 17 April 2025 lalu,

Rapat audensi ini dengan materi pembahasan Amdal PT GB KEK di Pulau Poto, yang dihadiri Pelaku Pariwisata Pantai Timur Bintan, para pemilik lahan di Pulau Poto, Perwakilan GB KEK, Konsultan Amdal, Pemerintah Daerah tingkat Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan.

Pelaku Pariwisata ini juga menanggapi pernyataan Boss GB KEK, Santoni yang mengatakan pada media, jika perizinan lambat, maka investor bisa batal investasi di Pulau Poto, Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir, saat ditanya awak media pada kegiatan makan bergizi gratis di SD 005 dan SMPN 27 Gunung Kijang.

Forum Pelaku Pariwisata Pantai Timur Bintan ini, menanggapi dan menyayangkan pernyataan Bos PT GB KEK terkait pernyataan tersebut, Senin (21/04/2025) malam di Kawal, Gunung Kijang.

Gambar 1 : Penguasaan Lahan PT GB KEK

Gambar 2 : Ploting perizinan PT GB KEK

Karena di sini dinilai PT. GB KEK tidak menyadari, bahwasanya mereka memploting wilayah darat dan kawasan laut, tanpa ada kesesuaian penguasaan lahan.

Diantaranya, Izin yang telah terbit sebelumnya diantaranya adalah, Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) Darat yang diterbitkan tanggal 12 April 2022, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut, tanggal 14 Juli 2023 (Bahagian Timur Pulau Poto) dan tanggal 02 Mei 2024 (untuk bahagian barat Pulau Poto), serta izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan perairan sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2023, dinilai semuanya tidak sesuai dengan penguasaan lahan yang telah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Selanjutnya, Pelaku Pariwisata Pantai Tumur Bintan, juga mempertanyakan bagaimana mungkin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dipaksakan untuk mengeluarkan perizinan di Pulau Poto, sementara persyaratan dasarnya saja tidak dipenuhi.

Dan juga Pelaku Pariwisata di Kawasan Pantai Timur Bintan ini juga, menyoroti terkait dengan dampak lingkungan terhadap usaha pariwisata mereka, akibat dari rencana industri yang akan berdiri di Pulau Poto ini.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.