Batam, Silabusnews.com – Isu terkendala pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pengurusan surat pindah masuk ke Kota Batam, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi mengenai layanan administrasi kependudukan (pindah datang) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam adalah Sri Miranthy Adisthy, S.STP., M.Si. menyebutkan terdapat kendala Aplikasi. Disdukcapil Kota Batam berkomitmen penuh menjamin hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Kami menegaskan tidak ada kebijakan penutupan layanan pindah datang. Kendala yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari proses peningkatan sistem untuk sinkronisasi dan pemutakhiran aplikasi, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan integrasi pelayanan serta menjamin keamanan data kependudukan nasional,” kata Sri mantan Camat Lubukbaja ini saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (8/7).
Penyebab Teknis
Proses pemutakhiran sistem ini merupakan persiapan infrastruktur teknologi informasi untuk mengantisipasi lonjakan permohonan di Kota Batam, agar ke depannya pelayanan menjadi lebih efisien. Disdukcapil terus berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk mempercepat stabilisasi sistem.
Langkah Konkret dan Pelayanan Tetap Berjalan
Selama masa peningkatan sistem, Disdukcapil Kota Batam tetap membuka layanan bagi masyarakat melalui kanal LAKSE BATAM, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta layanan tatap muka di kantor Disdukcapil. Kami menjamin prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam setiap layanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Solusi Bagi Warga Terdampak
Terkait layanan perpindahan masuk yang sedang dalam proses penyesuaian sistem, bagi warga yang memerlukan legalitas domisili sementara, diarahkan untuk mendaftar sebagai Penduduk Nonpermanen. Kami juga mengimbau masyarakat segera melakukan aktivasi IKD, sehingga saat sistem kembali normal, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan akurat melalui integrasi sistem tersebut.
Selain itu, menanggapi isu mengenai adanya “pelayanan khusus”, pihaknya dengan tegas menyuarakan bahwa seluruh pelayanan di Disdukcapil Kota Batam dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan sepenuhnya gratis atau tidak dipungut biaya.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran konstruktif demi perbaikan kualitas layanan publik. Selain itu, dalam pengelolaan data permohonan, kami senantiasa mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjaga kerahasiaan data masyarakat,” pungkasnya.
Disinggung mengenai surat pendudukan Non-permanen yang diterbitkan oleh Disdukcapil Batam, Sri Miranthy Adisthy menjelaskan dapat dipergunakan untuk pengurusan dokumen administrasi. Namun mantan Camat Lubukbaja ini belum secara rinci menjelaskan Surat pendudukan Non-permanen dapat digunakan untuk kepentingan kepengurusan dokumen administrasi di Batam. (Go)







