Galian Daerah Irigasi dan Rawa di Desa Batu Barat. Foto : Ali Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kayong Utara – Belakangan ini muncul polemik Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, karena diduga telah merusak situs sejarah yang terletak di Simpang Keramat, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Hal tersebut ada bnyak persepsi dan salah pengertian.
Berkembangnya berita yang simpang siur beberapa waktu lalu, yang dimuat beberapa media tidak seperti kenyataan yang sebenarnya, hal tersebut diungkapkan oleh Hermanto Investigator LP3KRI saat ditemui Silabusnews.com Selasa(08/12/2020).
“Beberapa persepsi yang muncul, dan itu salah pengertian, apa yang disampaikan oleh warga itu berbeda dengan keadaan sebenarnya. Seperti mengatakan pekerjaan dihentikan, padahal pekerjaann itu memang sudah selesai,” ungkap Hermanto.
Lebih lanjut dikatakan Hermanto, Opini yang berkembang dimasyarakat berpotensi memecah belah persatuan dalam kerabat Kerajaan.
” Opini yang berkembang di masyarakat berpotensi memecah belah kaum kerabat Kerajaan dan dikhawatirkan akan terjadi pertikaian antar saudara,”lanjut Hermanto.
Menurut Hermanto, pekerjaan itu sebelumnya telah dilakukan sosialisasi beberapa kali di rumah Abdul Zamad yang merupakan Anggota Dewan, sosialisasi yang difasilitasi oleh Camat Simpang Hilir,” kata Hermanto.
Ismail perwakilan Perusahaan saat di hubungi via Seluler mengatakan pihaknya tidak mengetahui kalau dalam pengerjaan yang dilakukan mengenai areal situs sejarah.
“Kami tidak tau kalau itu adalah areal cagar budaya, dan galian yang menuju makam itu bukan jalur yang semestinya kami kerjakan, namun itu hanya karena rasa sosial kami, atas permintaan warga yang kami ketahui adalah kerabat kerajaan juga, kami menyumbangkan galian itu,”ucap Ismail.
Ismail menyinggung tudingan salah satu ungkapan warga yang menyebut pekerjaan tidak transparan dan tanpa plang nama hanyalah opini.
” Itu tidak benar, apa yang diungkap salah satu warga itu hanya membangun opini, padahal kami sudah memasang plang di beberapa tempat yang dapat lihat dengan jelas,”kata Ismail.
Iskandar Zulkarnaen, Kabid SDA PUPR Provinsi Kalbar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa telah dilakukan sosialisasi.
“Kita telah lakukan sosialisasi, saya beberapa kali turun langsung ke lapangan, terakhir di rumah saudara Adul Zamad,”jelas Zul.
Dijelaskannya, bahwa galaian menuju makam tidak masuk dalam peta perencanaan.
” Galian menuju makam itu tidak masuk dalam jalur perencanaan dan bukan pekerjaan kami, itu adalah sumbangan dari pelaksana, yang saat alat hendak keluar karena pekerjaan telah selesai dimintai oleh warga untuk membuka akses menuju makam,” jelasnya lagi.
Kartini, Kepala Desa Sei Mata Mata dikonfirmasi menyatakan ada sosialisasi di Desanya yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap Dusun, Muspika, Dinas PUPR KKU dan Provinsi, Anggota DPRD dari Komisi II, Kontraktor, BPD dan Perangkat Desa.
” yg ngundang kec ..desa hanya memfasilitasi aja. Dan dari desa Batu Barat jg ada yg hadir pemuka masy, sekdes dan perangkat beserta BPD nya,” terang Kartini via WhatsApp.
Sementara itu H.Effendi Ahmad, Wakil Bupati Kayong Utara mengatakan akan menengahi persoalan ini dan meminta para pihak untuk sabar dan tenang.
“Diharapkan warga agar bersabar dan tenang, Pemda akan menggelar rapat untuk menentukan zonasi cagar budaya Simpang Keramat, dengan melibatkan pihak Pemda Kabupaten Kayong Utara, BPN, dan Yayasan Sultan Jamaludin serta pihak terkait lainnya, Kata Wabup.
Ditambahkannya bahwa sebelumnya juga telah dilakukan musyawarah yang dihadiri oleh Raja Simpang.
“Sebelumnya kita sudah melakukan musyawarah dengan kerabat kerajaan dan Yayasan Sultan Muhammad Jamaludin yang dihadiri oleh Raja Kerajaan Simpang, Sultan Muhammad Jamaludin III, Gusti Muhammad Hukma,”imbuh Wabup.
Raja Simpang, Gusti M Hukma melalui sambungan WhatsApp mengatakan, bahwa persoalan yang terjadi telah diambil langkah dan akan ditindaklanjuti.
“Bahwa degan membuat jalan untuk kepentingan jiarah itu adalah niat yang baik, tapi sayangnya masuk dalam cagar budaya simpang keramat, diharapkan semua pihak agar hal ini jagan terjadi lagi, warga agar tenang jangan terprovokasi,”kata Gusti Hukma.
Gusti Hukma juga Meminta Pemda untuk menentukan batas areal wilayah simpang keramat( yang termasuk makam, reruntuhan keraton simpang dan pemukiman pada masa itu).
“Sampai menunggu penentuan areal wilayah tersebut, tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun. Dan tetap mendukung pembangunan kembali istana simpang,”tegasnya.
Penulis: Ali
Editor: Crates