Bintan Silabusnew.com – And Cori Pattahudin(ACP) yang selama ini di gadang-gadang sebagai yang bertanggung jawab atas hilangnya sisa besi plat baja pembangunan jembatan dompak. Akhirnya di serahkan pihak polda kepri ke kejaksaan tinggi kepri, Selasa 16/07/2019.
Sebelumnya ACP sudah di tetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu,karena yang bersangkutan koperatif pihak polda kepri tidak menahan ACP dan Kejaksaan tinggi kepri telah menetapkan berkas ACP P21 pada 8 juli 2019.
Kabidhumas polda kepri Kombes.Pol Drs S. Erlangga. Saat di konfirmasi awak media melalui via handphone menyampaikan” Selama ini memang tersangka ini sudah koperatif memenuhi panggilan baik itu dalam proses penyidikan. Dan kemudian karena berkasnya sudah lengkap artinya sudah P21 dari kejaksaan,lalu tugasnya penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Nah hari ini memang diserahkan tersangka ke JPU.”pungkasnya
Masih sambungnya” Tersangka bukan di tangkap oleh pihak polda,karena selama ini kan koperatif . Tersangka datang ke polda memenuhi undangan dari polda untuk menyerahkan tersangka ke JPU”ucapnya.
(YOGI)










