Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (11/4) di Gedung B Polda Jambi, untuk mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021. Total anggaran mencapai Rp180 miliar, dengan rincian Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Namun, penyelidikan menemukan adanya berbagai kejanggalan dalam realisasi proyek tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran. Beberapa barang seperti mesin cuci dan alat facial tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak pakai,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi.
Tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar, serta sejumlah dokumen dan logistik pengadaan yang mencurigakan. Polda Jambi juga menggandeng ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menilai kondisi barang, yang hasilnya mengindikasikan adanya praktik mark-up dan potensi kerugian negara.
Berdasarkan audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,89 miliar. Hingga saat ini, Polda Jambi telah menerima tiga laporan terpisah terkait kasus ini. Satu di antaranya telah naik ke proses hukum, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021. Ia diduga terlibat dalam persekongkolan dengan pihak penyedia jasa.
ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
**/ Joe.