Adi Hermawan. Ketua komisi III DPRD Tanjung Balai Karimun.Usai sering di ruangan Banmus DPRD Karimun.(f.dok)
Karimun,Silabusnews.com – Terkait Kekosongan Slot Pelayaran Rute Tanjung Balai Karimun,Kukup ,Pontian Johor Baru Malaysia, Anggota DPRD Kabupaten karimun menggelar Hering di Ruangan Banmus DPRD kabupaten Karimun
Menindaklanjuti undangan tentang kegiatan Investasi Perusahaan Pelayaran Rute Tanjung Balai Karimun – Kukup Pontian,Johor Baru Malaysia pada Senin (25/11/2019).
Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Karimun melakukan pemanggilan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun, Pelindo, dan instansi terkait, Rabu (27/11).
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Banmus DPRD Karimun, Ketua Komisi III Adi Hermawan mengatakan,
kami akan mengundang Kurator (orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan( Harta Debitur Pailit).
Karena sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Niaga Medan bahwa segala sesuatu Slot untuk pelaksanaan pelayaran tersebut itu bisa dilakukan bila sudah berkoordinasi dengan Kurator.
Namun, yang lucunya salah satu perusahaan yang diberikan untuk mendapatkan Slot tersebut bukan berdasarkan koordinasi melainkan dalam bentuk rekomondasi. Jadi, di dalam hal ini setiap perusahaan yang akan mengajukan Slot Pelayaran harus mendapatkan rekomondasi dari Kurator”,kata Adi Hermawan.
Hal tersebut menjadi tanda tanya. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Adi Hermawan menjelaskan, sementara keputusan pengadilan hanyalah koordinasi saja. Hal ini terjadi karena adanya notulen rapat antara PPAJ (Perbadanan Pengangkutan Awam Johor) dengan Kurator dan Penaga Timur Sdh Bhd.
Dengan adanya notulen rapat ini membuat PPAJ tidak berani memberikan ijin Slot, tanpa ada rekomondasi dari Kurator. Sementara disatu sisi kegiatan-kegiatan yang terdahulu ini merupakan masalah bisnis Penaga Timur yang pailit, ” kok bisa Kurator yang menangani pula, yang mempunyai kuku disitu,” ungkap Adi Hermawan merasa heran.
Ketua komisi III DPRD Karimun itu menerangkan, sebelum pailit berarti mereka ini ambil notulen rapat dulu, agar segala sesuatu yang mau masuk harus meminta ijin dari Kurator.
Sementara keputusan Pengadilan bukan seperti itu, tetapi “berkoordinasi. Akibatnya kalau KSOP mau menerbitkan izin yang ditakutkan nanti di Johor tidak akan menerbitkan izin “, imbuhnya.
Dengan kejadian ini kita akan memanggil lagi Kurator dan mungkin akan memanggil dari PPAJ johor, Malaysia juga,” terang Adi Hermawan.
Lanjut Adi Hermawan, untuk sementara waktu kalau PPAJ tetap bersikeras dalam hal ini ya, mari sama-sama kita tutup saja semuanya karena KSOP juga memiliki kewenangan disitu.
“Masalah inikan masalah bisnis, kalau mereka masih juga mengacuhkannya, dan tetap tidak mengindahkannya, berarti hanya memberikan satu perusahaan saja lebih baik kita tutup, tuturnya.
Adi Hermawan menuturkan, Dalam hal ini seolah-olah pihak Malaysia pula yang menentukan semuanya dan kewenangam KSOP tersandera dengan adanya notulen itu.
“Ini masalah bisnis, jangan pihak Malaysia saja yang diuntungkan, sedangkan kita tidak, seharusnya sama-sama untung. Kita mau investasi perusahaan yang satu lagi tetapi pihak Malaysia tidak mau kasih, karena harus minta ijin kurator”, tegasnya.
Dia menjelaskan, kalau pihak Malaysia tetap tidak mau memberikan izin, salah satu poinnya yang harus diambil yaitu tutup, Akibatnya dari penutupan ini kalau berdampak ke masyarakat ( penumpang) dialihkan saja ke Putri Harbour, Johor,” ungkap Adi geram.
Kita mengerti dengan hal ini, karena ini adalah untuk kebutuhan masyarakat. Tetapi inikan hubungan bisnis dan jangan sampai hubungan bisnis masuk ke kepentingan masyarakat.
“Jangan gara-gara bisnis to bisnis masyarakat jadi korban. Memang sampai hari ini tidak ada masalah, tetapi lama-lama akan timbul masalah juga. Jangan sampai terjadi hak monopoli didalam persoalan ini.”jelasnya.
Sebenarnya kita sudah memanggil Kurator tetapi tidak hadir, sehingga tidak mendapat jawaban yang jelas, ucapnya
Saya tekankan sesuai dengan janji Presiden, bahwa investasi ini harus didominasi, harus didahulukan, bila perlu Pejabat Daerah atau Pemerintah Daerah itu tutup mata dalam menandatangani izin,” Pungkasnya
Untuk diketahui, salah satu perusahaan pelayaran, PT. Zakira Karya Bersama tidak mendapatkan Slot atau Rute pelayaran Karimun – Kukup mengajukan permohonan hearing ke DPRD Karimun.
( Mes)






