Batam, Silabusnews.com – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan pemanfaatan lahan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam pada periode 11–13 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola lahan di kawasan Batam yang terus didukung oleh para pemegang hak alokasi.
Selain pelaporan mandiri, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, 46 orang telah hadir memenuhi panggilan. Seluruh proses pelaporan dan pemenuhan panggilan ini masih akan terus berlangsung hingga batas akhir 31 Agustus 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, menyampaikan bahwa pelaporan mandiri ini menjadi fondasi penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan yang akurat dan terukur. Data yang masuk selanjutnya akan digunakan sebagai bahan evaluasi kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Lebih dari sekadar pengawasan, lanjutnya, pelaporan mandiri juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dan para penerima alokasi. Tujuannya agar lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, serta mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Kelengkapan data pemanfaatan lahan, kata Syarlin, akan menjadi dasar penataan yang objektif dan berbasis fakta. Semakin lengkap data yang diterima, semakin tepat pula langkah evaluasi dan penataan yang diambil — demi terciptanya tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Batam.
BP Batam mengimbau seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaporkan pemanfaatan lahannya untuk memanfaatkan kesempatan pelaporan mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026. Diperkirakan jumlah pelapor dan pemenuh panggilan akan terus bertambah menjelang batas waktu tersebut.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin Joyo.
Editor: Patar










