Barang bukti 100 ton Rotan yang akan di ekspor ke Malaysia yang berhasil digagalkan Bea Cukai Kalbar. Foto: Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com, Pontianak –
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai (BC) pusat dan BC Kalbar (Kanwil DJBC Kalbagbar) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan eksport hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama tujuan negeri Jiran Malaysia, digagalkan diperairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat pada Minggu (21-03-2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepala seksi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat (Humas) Ferdinand Ginting kepada sejumlah awak media Jumat pagi (26-03-21) dikantor Kanwil DJBC Kalbagbar mengatakan keberhasilan ini sewaktu dilakukannya kegiatan patroli jaring operasi Sriwijaya tahun 2021.
Ginting mengungkapkan, penegahan terhadap KLM Buana Utama dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim BC dari kapal patroli BC 20002 yang mendapati rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan eksportnya dan tidak ada dalam daftar muatan kapal (manifest).
Menurut Ginting muatan dan awak kapal KLM Buana Utama kemudian dikawal ke kanwil DJBC Kalbagbar untuk dilakukan penyidikan.
“Rotan yang dikemas dalam ribuan bundel ini berasal dari Sampit, rencananya akan diekspor ke Sarikei, Malaysia,”papar Ginting.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Permendag No 44/2012 tanggal 18 Juli 2012 dilarang ekspor rotan dalam bentuk utuh.
“Sanksinya melanggar pasal 102 A huruf (a) dab/atau pasal 102A huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, bisa dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Milyar, ” pungkas Ferdinan Ginting.
N.S
Editor: Ali