Pengurusan Izin Di Pulau Poto Diduga Di Dalangi Oknum ASN Rangkap Jabatan

Foto absensi saat 3 kali pertemuan yang ditemukan ada kejanggalan (F_Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Masih ingat pemberitaan di media ini beberapa waktu lalu, yakni adanya seseorang (Ir. Dodi Selamat Riyadi, M.T.) perwakilan PT GBKEK Industrial Park yang mengeluarkan kalimat, bahwa Pulau Poto adalah tempat jin buang anak saat rapat ANDAL di Kementerian Lingkungan Hidup tanggal 17 April 2024 lalu.

Sangat disayangkan, bahasa seorang yang mengaku perwakilan dari PT GBKEK Industrial Park ini, ternyata adalah Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kementerian ATR/BPN.

Hal ini terungkap pada saat Zoom Meeting terkait pembahasan AMDAL, yang dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, hadir Konsultan AMDAL PT GBKEK Industrial Park bersama dengan perwakilan PT GBKEK Industri Park, dan Forum Pelaku Pariwisata Di Kawasan Pantai Timur Bintan, Senin (26/05/2025) siang.

Pertanyaan dari Forum Pelaku Pariwisata setelah mendapatkan tanggapan dari bahan yang dipelajari setebal hampir 1700 halaman ini, ditemukan adanya absensi atas nama Beliau dengan tandatangan yang sama.

Forum Pelaku Pariwisata Di Kaqasan Pantai Timur pun mempertanyakan posisi beliau, apakah sebagai ASN atau perwakilan PT GBKEK Industrial Park, sehingga ada dugaan terhadap beliau, menguatkan pemanfaatan jabatan dalam hal pengurusan perizinan PT. GBKEK ini.

Agung, salah seorang anggota dari Forum Pelaku Pariwisata Di Kawasan Pantai Timur melakukan pencarian data, diperoleh adanya Lampiran Surat Kepala Biro dan Kepegawaian, Nomor : B/KP.01.02/590-100.2/VII/1024, Tanggal 24 Juli 2024, menerangkan bahwa nama tersebut diatas adalah ASN di ATR/BPN.

“Jadi, dimana posisi beliau dalam hal ini ,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan ini, menurut Kementrian Lingkungan Hidup, hal ini adalah fatal.

“Perlu adanya klarifikasi dari Dodi Slamet Riyadi, karena ini bisa menimbulkan Conflict Of Interest ( situasi di mana seseorang atau organisasi memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tanggung jawab atau kewajiban profesionalnya) dimana seseorang bisa memanfaatkan jabatan dan wewenang yang dimiliki untuk kepentingannya, sehingga tidak ada Kredibilitas dan Objektivitas dalam Keputusannya,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses