Rosyid Susilo Nugroho, S.T., M.T., Kepala Balai Monitoring Spektrum Digital Kelas I Batam (kiri) dan sebelah kanan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bintan, Didi Kurniadi (F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Kementerian Komunikasi Dan Digital Direktorat Jenderal infrastruktur Digital Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekwensi Radio Dan Infrastruktur Digital Kelas I Batam, menggelar sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) yang digelar di Aula Hotel De Bintan Villa, Rabu (19/08/2026).
Rosyid Susilo Nugroho, S.T., M.T., Kepala Balai Monitoring Spektrum Digital Kelas I Batam, sebelum kegiatan dibuka, dalam penyampaiannya pelaksanaan tugas dan fungsi di Balmon ini, terkait perizinan, penggunaan radio, perlindungan dari gangguan penggunaan frekwensi, melakukan monitoring kwalitas frekwensi radio, penertiban serta pelayanan melalui sosialisasi.
Sosialisasi hari ini akan disampaikan tiga orang nara sumber dari Balmon, yakni akan menerangkan terkait pelanggaran penggunaan frekwensi dan penggunaan alat perangkat telekomunikasi tak berizin, serta pelayanan terkait perizinan,
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bintan, Didi Kurniadi dan sekaligus menyampaikan sambutannya mengatakan penggunaan frekwensi radio tidak nampak, namun banyak yang menggunakannya.
“Sama halnya seperti penggunaan jalan raya, dimana pengendara harus berada pada posisinya dan taat aturan, dan tidak boleh menabrak aturan,” ujarnya.
“Sosialisasi ini bukan hal yang sepele tetapi memang harus kita jadikan konsep bagi kita semua, jangan sampai nanti terlalaikan oleh kita, dan diharapkan membawa dampak yang besar, tidak hanya bagi diri kita sendiri pribadi, dan juga bagi organisasi ataupun usaha kita,” lanjutnya.
“Oleh karena itu saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sosialisasi ini, agar setelah ini untuk memeriksa kembali semua perizinan dan kesesuaian perangkat yang dimiliki oleh organisasi/ usaha, dan kami berharap berkoordinasi antara Balai Monitoring Frekuensi Radio Batam,” terangnya.
“Semoga kegiatan ini memberikan pemahaman yang bermanfaat serta mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi yang semakin tertib legal dan bebas tanggung jawab,” pungkasnya.
Patar Sianipar










