Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Antar Daerah di Sel

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, memperlihatkan barang bukti dan dua pelaku penggelapan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Bintan. ( Foto Dok. Silabusnews.com)

Silabusnews.com, Bintan –  Press Conference terkait penangkapan pelaku penggelapan motor digelar Polres Bintan, Kamis (22/04/2021) siang.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan dua dari tiga orang pelaku penggelapan motor di Kabupaten Bintan , yang berinisial HPJ (34), HA (29) dan seorang lagi masih dicari atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN tanggal 04 Maret 2021.

Barang bukti 10 unit septor penggelapan di amankan Polres Bintan

Kedua orang ini menjalankan aksinya dengan modus, HPJ memberikan modal kepada HA yang berperan sebagai pelaku yang mengambil motor di Dealer dengan cara kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya.

“Lalu motor yang tidak dibayar cicilannya itu kemudian dijual ke orang lain, dan hasil penjualan dibagi dua,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan oleh penyidik, sambungnya, diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN tanggal 04 Maret 2021. Yang mana HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI, yang saat ini masih DPO dan merupakan adik kandung dari HA.

Setelah AI melihat postingan di media sosial FB, yang diposting oleh Ningsih yang merupakan pelapor yang memposting di FJB (Forum Jual Beli) di media sosial FB (Facebook), dimana pelapor mau take over kredit satu unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna biru dof, lalu HPJ bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk ke dealer melakukan take over, namun ditolak karena KTP AI beralamat di Batam, ungkapnya.

Lanjut AKP Dwihatmoko mengatakan, Pelaku kembali kerumah pelapor dan AI beralasan ingin mengetes (mencoba) motor tersebut, dan tidak berselang lama, pelapor masuk kedalam rumah untuk mematikan kompor.

Setelah mematikan kompor, pelapor ke depan rumah motor yang di coba oleh AI sudah tidak ada, dan didapati dimeja terdapat KTP milik AI, dan uang sebesar Rp 3 juta, dan AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi. namun setelah beberapa hari AI tidak dapat dihubungi lagi, ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan atas laporan pelapor, maka ditemukanlah kendaraan tersebut di Kecamatan Tambelan, dan bukan hanya kendaraan pelapor saja yabg diamankan dari Tambelan, masih banyak lagi yang diangkut ke Polres Bintan, diduga juga hasil penggelapan.

“Kini para pelaku, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pelaku berinisial AI masih dalam pengejaran oleh personil Satreskrim Polres Bintan,” pungkasnya

PS**

Editor: Crates

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.