Pengedar Narkoba di Amankan Polres Karimun

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan Memperlihatkan Barang Bukti saat Konprensi Pers,foto Rahotan

Silabusnews.com,Karimun – Pria berinisial HO diamankan polres karimun sebab menyimpan 3 paket Narkotika jenis sabu seberat 4,08gram serta 5.920 butir pil erimin(Heppy Five).HO diamankan disalah satu Hotel yang ada di Karimun, Senin 8/2/2021

Dalam Konfrensi Pers, Kapolres Karimun AKBP Mohammad Adenan mengatakan lima ribu sembilan ratus dua puluh butir Happy Five tersebut, merupakan sindikat peredaran narkoba internasional yang bersal dari negeri jiran Malaysia dalam bentuk siap edar. Dengan modus dititpkan kepada HO untuk di edarkan diwilayah Karimun dengan upah yang dijanjikan oleh Bandar sebesar, dua hingga lima juta rupiah, Ini adalah pengakuan tersangka HO pada saat kita tanyakan, jelas kapolres kepada awak media.

Dari hasil penggeladahan yang dilakukan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan gunting stainless dan satu unit hendphone.

Saat ini tersangka HO kita amankan di Mapolres Karimun dengan sejumlah barang bukti yang kita dapatkan.Dan tersangka HO dikenakan Pasal berlapis yaitu pasal 114 ayai(1) subside pasal 112 ayat(1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp.10 milliar.serta pasal 60 ayat(1)huruf C subside pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Phisikotropoka dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp.200juta,”Jelas AKBP Muhammad Adenan mengakhiri Konfrensi Persnya.

Kiriman: Rahotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses