Para Pengasuh Pompes Berharap Kamijo DPW Kalbar Bisa Menjadi Jembatan Aspirasi Keluhan Mereka. Foto: Novi, Silabus news.com
Silabusnews.com, Kalbar, Pontianak – Beberapa pengasuh (pengurus) pondok pesantren datangi ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Kalbar bersilahturahmi sekaligus meyampaikan keluhan aspirasi mereka tentang kondisi dan keadaan pondok pesantren yang selama ini bagai di anak tiri kan oleh Pemerintah Daerah pada Sabtu (13/2/2021).
“Para pengurus pondok pesantren dari Kabupaten Mempawah,serta Kabupaten Kubu Raya datang menemui ketua DPW Kamijo dan para pengurus meceritakan kondisi keadaan Pasum Pendukung Ponpes mereka,dari Asarama Penginapan santri Putra,Putri,Pasum Belajar Mengajar,MCK hingga kebutuhan yang sangat diperlukan di pondok pesantren yang diasuh oleh mereka.
“Semenjak sekian lama pondok pesantren luput dari perhatian Pemerintah Daerah dan yang menaungi Ponpes,” ungkap Kyai Mualim Sani.
Dikatakan Kyai Mualim Sani, Ponpes sebagai tempat pendidikan dan pembentuk karakter generasi muda Bangsa.
“Pondok pesantren adalah pendidikan utama untuk membagun generasi muda penerus bangsa dan menjaga Kesatuan serta Persatuan di NKRI,pondok pesantren untuk membentuk karakter manusia yang baik,bukan hanya mendidik Ahlak,dan Iman saja,”kata Kyai Mualim Sani.
Lanjut Kyai Mualaim bahwa Pemerintah Daerah kurang Perhatian.
“Nah sangat disayangkan sekali Pemerintah Daerah kurang perhatian kepada pondok-pondok pesantren,” katanya lagi.
Kyai Mualim Sani,mengatakan dengan bertemu dan diskusi bersama teman-teman pengasuh pondok pesantren menemui ketua DPW Kamijo Kalbar berharap ada jalan keluar.
“Untuk pembagunan segala pasum pendukung di pondok pesantren,dan Kamijo Kalbar bisa menjadi jembatan kami untuk meyampaikan hal ini kepada Presiden RI, Bapak Ir.Joko Widodo serta Mentri-mentri Kabinet kerja yang membidangi,”pungkas Kyai Mualim Sani.
Jono Darsono ketua DPW Kamijo Kalbar menerima dengan baik,dan merespon cepat apa yang dikeluhkan oleh para pengasuh pondok pesantren kepada dirinya dan pengurus.
Jono Darsono ketua DPW Kamijo Kalbar menyatakan akan meyampaikan kepada Pemerintah Pusat segera dan secepatnya,dan Kamijo Kalbar akan membuat semua usulan apapun yang dibutuhkan pondok pesantren kepada Pemerintah Pusat (kemntrian terkait) dan akan meneruskan hal ini ke Presiden RI,Wakil Presiden RI.
” Pondok pesantren sudah diatur, soal
Dasar hukum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;nah wajib sekiranya kita mendukung segala Progaram pioritas pemerintah pusat,dan mewujudkan SDM unggul,mewujudkan Indonesia maju,dan mendukung segala bentuk keadialan sosial,serta pemerataan pembagunan,Jagan ada pilih kasih,dan jagan sekali-kali pondok pesantren dimana pusat pendidikan Islam dijadikan korban politik oleh oknum Pejabat Daerah, mari kita bagun pendidikan Islam yang lebih baik di daerah-daerah bisa bersaing dengan negara-negara muslim maju lainnya,”kata Jono Darsono.
Ditambahkannya, “Bapak Presiden merespon cepat segala keluhan pengasuh pondok pesantren,dan Kamijo akan selalu ada buat Pemerintah Pusat serta Progaram bapak Presiden,” tegas Jono.
Penulis: Novi










