Penambang Liar Leluasa, Aparat Penegak Hukum Kemana

Aktifitas tambang

Silabusnews.com, Kabupaten Melawi  – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) seperti yang terjadi di Desa Kelakik Kabupaten Melawi menjadi “trending topik” pemberitaan dibeberapa media belakangan ini, diungkap Bambang Iswanto,A.Md koordinator Wilayah (Korwil) LSM TINDAK INDONESIA.

Kepolisian Resort Melawi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Melawi, diduga tidak berkutik (tidak mampu) menertibkan kegiatan PETI yang kembali marak ini, seolah para penambang Ilegal ini sepertinya kebal hukum.

“Sepertinya ada titik lemah dalam sistem regulasi dan aturan yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Melawi, dan aparat Kepolisian Resort Melawi kepada masyarakat, khususnya pada para pekerja PETI,” ujarnya

Beberapa hal yang ditelusuri dilapangan, salah satunya di Desa Kelakik yakni milik salah seorang mantan anggota DPRD berinisial (H), yang mana pengurus dilapangan adalah anaknya sendiri dan salah seorang tokoh masyarkat berinisial (B),” tuturnya melalui sambungan WhatsApp, Rabu(14-04-2021).

Bambang Korwil TINDAK INDONESIA Bersama Samsuardi Sekum LSM PISIDA

Dilain pihak Sekretarir umum (Sekum) LSM PISIDA, Syamsuardi menjelaskan, sangat jelas terlihat kerugian maupun dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas PETI di Kabupaten Melawi tersebut, seperti pencemaran lingkungan, pencemaran daerah aliran sungai (DAS), kerusakan Alam, kerusakan Ekosistem, Kesehatan, flora dan fauna serta efek mercuri maupun sianida.

“Dalam hal ini, perrlu dipertanyakan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan aparat Kepolisian Resort Melawi, dimana seyogyanya melakukan penindakan dan penertiban diwilayah hukumnya yang terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut,” ketusnya

“Seharusnya, Pemerintah daerah dan aparat Kepolisian bersikap tegas, dan melakukan langkah preventif, baik penindakan maupun penertiban terhadap pelaku usaha PETI dan pembeli hasilnya,” paparnya

“Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku PETI dan cukong-cukongnya,” lanjutnya

Kami berharap agar Kepolisian Resort Melawi melakukan penertiban bersama instansi terkait untuk penegakan hukum.

Diketahui, bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No.03 Thn 2020 perubahan atas UU RI No.4 Thn 2009, tentang pertambangan miniral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.

Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting dikonfirmasi media ini mengatakan pihaknya sudah beberapakali melakukan penertiban.

“Kalau mau nangkap baru sebulan lalu kami sudah nangkap 3 LP, itu saja berkasnya belum tahap 2,” ujarnya.

“Permasalahan PETI juga sudah kita bahas bersama Pemda, namun belum ada solusinya,” pungkasnya.

Penulis : AM

Editor: Patar. Sp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses