Pemkab Bintan Usulkan Ranperda Perubahan SOTK.

Bupati dan Wakil Bupati Bintan dan Unsur Pejabat Tinggi instansi lainnya berfoto usai video conference Kepala Daerah Terpilih bersama Presiden Jokowi di Aula Kantor Bupati Bintan, foto Humas Pemkab Bintan

Silabusnews.com, Bintan – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu terkait penataan kembali rumpun urusan pemerintahan yaitu pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang akan dileburkan dengan urusan pemerintahan pertanahan sehingga nomenklatur perangkat daerah berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan.

” Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, karena penggabungan urusan pemerintahan dimana bidang pertanahan termasuk bidang tekhnis, maka kita lakukan penyesuaian tipe perangkat daerah akan naik menjadi tipe A, ” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi usai mengikuti video conference (vicon) Kepala Daerah terpilih, bersama Presiden Jokowi di aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (14/04/2021).

Selain itu, berdasarkan evaluasi atas beban kerja perangkat daerah, juga mengalami perubahan yaitu Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), sesuai evaluasi beban kerja perangkat daerah serta mengoptimalkan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan ditingkatkan menjadi tipe A.

Lalu atas penyesuaian ketentuan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bintan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, fungsi badan kesatuan bangsa dan politik, dimana sebelumnya belum dapat disesuaikan karena menunggu peraturan terkait, dengan ditetapkan peraturan dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi Kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bintan, masuk dalam kategori perangkat daerah “intensitas besar” dengan tipe A.

” BKAD memiliki fungsi yang besar sehingga harus ditingkatkan menjadi type A, sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi Kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bintan masuk dalam kategori perangkat daerah “intensitas besar” dengan tipe A, maka hal ini diusulkan untuk dibahas lebih lanjut, “pungkasnya.

Sumber: humas Pemkab Bintan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.