Camat Bintan Utara Firman Setyawan memimpin pertemuan terkait informasi perpanjangan PPKM didampingi Danramil 03 Bintan Utara dan Kapolsek Bintan Utara (Foto Dok silabusnews.com)
Silabusnews.com, Bintan – Forum komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bintan Utara menindak lanjuti instruksi Bupati terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, guna mencegah penyebaran covid-19 sampai ke tingkat RT, yang digelar di Tanjunguban, Jum’at (30/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB
Pertemuan ini dipimpin camat Bintan Utara Firman Setyawan dengan dihadiri RT/RW terdampak, Tagana, Pramuka Kwartir ranting (kwaran) Bintan Utara, Bhabinkamtibmas se Bintan Utara dan Babinsa.
Diketahui, data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, menyampaikan bahwa Kecamatan Bintan Utara merupakan wilayah kedua terbesar dikabupaten Bintan yang terkonfirmasi covid-19, setelah Bintan Timur .
Firman mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini wajib dilakukan terhadap wilayah RT yang terkonfirmasi positif.
“Untuk itu diharapkan keikhlasan dari segenap elemen masyarakat, untuk bekerjasama agar bersama-sama untuk menekan penukaran dan menurunkan angka yang terkonfirmasi,”imbaunya
“Kita berharap semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan, covid ini nyata,” lanjutnya.
“Masyarakat diminta untuk mematuhi anjuran pemerintah, dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, agar kita senantiasa terhindar dari covid-19” pungkasnya
PS**