Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith saat Sidang Paripurna Ranperda APBD-P 2024 Bintan, Rabu 14 Agustus 2024 (Foto Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Perubahan APBD adalah tahap proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, dalam rangka melakukan penyesuaian pembiayaan daerah. Hal tersebut tertuang dalamPP Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 Ayat 2.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bintan dilaksanakan secara resmi dan terbuka untuk umum, Rabu (14/08/2024) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan. Seluruh Kepala OPD pun turut hadir untuk memastikan penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan rapat dilakukan karena terjadi satu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi atau keadaan yang menyebabkan Silva sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. Dengan mengakomodir pergeseran dan kegiatan yang berimplikasi kepada penambahan atau pun pengurangan anggaran.
Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menyampaikan harapannya agar Perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 dapat segera dilaksanakan pembahasannya. Dimana pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan PPAS.
“Pembahasan APBD-P juga sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah tahun 2024. Adapun Rangkaian proses tahapan perubahan anggaran telah dilalui dengan berbagai tahapan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bintan mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Bintan dan pihak terkait yang turut meberikan support kelancaran proses perancangan APBD-P tahun 2024” paparnya
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan secara ringkas rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan APBD TA 2024, dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp.1,207 Triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah Rp. 305,97 Milyar, kegiatan transfer pusat dan transfer antar daerah Rp. 896,92 Milyar dan lain-lain Rp. 4,32 Milyar.
Kemudian Belanja Daerah secara umum direncanakan sebesar Rp. 1,366 Triliun, yang terdiri dari anggaran dalam kelompok belanja operasi, kelompok belanja modal, keadaan tidak terduga dan transfer. Secara keseluruhan terdistribusi sesuai dengan prioritas program sesuai dengan tugasnya.
Pada sisi pembiayaan terjadi perubahan, terutama dari sisi penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari silva sebelumnya Rp. 159,15 Milyar. Dari komposisi penerimaan dan pengeluaran daerah kemampuan pembiayaan daerah hanya Rp. 159,15 Milyar, dengan demikian silva anggara tahun berkenan Rp. 0.
“Dengan disampaikan Rancangan Perubahan APBD TA 2024, diharapkan dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sehingga memenuhi jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
PS(*)