Pelaku Pencurian Motor, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang Silalahi, S.H., bersama jajaran anggota kepolisian, memperlihatkan pelaku dengan motor hasil curiannya, Senin 18/11/2024 (Foto: Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara penangkapan terhadap seorang pria lajang di salah satu bengkel sepeda motor di seputaran jalan Taman Sari Tanjung Uban. Pria lajang tersebut berinisial J bin I (25), yang beralamat di Jalan Manggar, Kampung Bugis RT 002/RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintang Utara Kabupaten Bintan, dengan dugaan melakukan pencurian satu unit sepeda motor, Jum’at (15/11/2024)

Menurut informasi yang disampaikan Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, S.H., di Mako Polsek Bintan Utara, didampingi Kasihumas Polres Bintan Iptu Prasojo dan unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Senin 18/10/2024 pagi, motor yang dicuri pelaku adalah Honda Supra 125 warna hitam, dengan plat nomor polisi BP 4476 BF, milik MR, yang beralamat di Jalan Bakti Praja RT 001/RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara.

Kronologis pengungkapan ini, berawal pada hari Minggu (10 November 2024) saat korban baru pulang ke rumahnya, melihat sepeda motor miliknya jenis Supra X 125 warna hitam tidak ada lagi terparkir di teras rumahnya.

“Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 saat anggota unit Reskrim sedang melaksanakan patroli malam hari mendapatkan informasi dari salah satu bhabinkamtimas kita bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian sepeda motor, di salah satu rumah yang terletak di Jalan Bakti Praja RT 001/RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara atas nama korban MR,” ucapnya.

J bin I pelaku pencurian motor saat digiring petugas dari ruangan pemeriksaan, Senin 18/11/1024 (Foto: Patar Sianipar)

Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan CCTV di seputaran rumah korban.

“Selanjutnya, Jumat 15 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat anggota unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama dengan keluarga korban, melakukan pencarian di sekitar Tanjung Uban, dan melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama lagi melakukan perbaikan di salah satu bengkel di tepi Jalan Taman Sari, RT 001/RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara,” jelasnya

Setelah dilakukan interogasi terhadap seseorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor tersebut mengatakan sepeda motor tersebut dibeli dari Tanjung Pinang.

Seperti merasa dikelabui, anggota unit Reskrim merasa curiga karena melihat kunci kontak sepeda motor tersebut hanya menggunakan sambungan kabel, dan setelah dilakukan pencocokan terhadap nomor rangka baik nomor mesin, dan ternyata sama dengan milik korban yang hilang.

Akhirnya, J pun digelandang ke Polsek Bintan Utara dan dilakukan interogasi, ia pun mengakui melakukan pencurian terhadap jenis sepeda motor tersebut pada hari Minggu (10/11/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Bintan Utara, Monang P Silalahi saat memperlihatkan kunci kontak yang sudah diganti pelaku J bin I, Senin 18/11/2024 (Foto: Patar Sianipar)

“Dari pengakuannya, pelaku berjalan kaki dari rumah (Kampung Bugis), menuju Tanjung Uban, lalu berjalan-jalan di seputaran Tanjung Uban dengan niat untuk melakukan pencurian motor karena tidak memiliki sepeda motor,” tuturnya.

Saat di depan rumah korban, pelaku berhenti, dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir dan kemudian mendekati dan melihat setang sepeda motor tersebut tidak terkunci, kemudian tersangka langsung mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut sampai ke sebuah bengkel di daerah Kampung Sakera Kelurahan Tanjung Uban Utara.

“Ia melakukan pencurian motor ini untuk dipergunakan sendiri tidak memiliki kendaraan, dan akan digunakan untuk bekerja,” ungkapnya.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke-3 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan gimana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Jumlah kerugian sebesar Rp. 5.600.000 kemudian Barang bukti akan dibawa ke Polres Bintan sebagai barang bukti. Dan pelaku baru sekali melakukan kejahatan curanmor dan belum tercatat di kami sebagai pelaku resedivis

Selanjutnya, Monang mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda pada saat motor di manapun diparkirkan dan selalu waspada serta tidak memberikan ruang kesempatan sekecil apapun kepada pelaku kejahatan.

“Dalam hal ini juga kami sampaikan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan informasi-informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada saat pelaksanaan Jumat curhat,” pungkasnya.

Patar Sianipar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses