Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Suasana saat rekonstruksi ulang pembunuhan DJU, di cafe Oke Tanjunguban, Rabu 24 Mei 2023

Bintan, Kepri – Kasus pembunuhan yang terjadi akibat dari cinta sesama jenis ini, yang dilakukan tersangka SR, yang mengakibatkan meninggalnya DJU dan kini sedang di tangani Polsek Bintan Utara.

Polsek Bintan Utara beserta Kejari Bintan melakukan rekonstruksi ulang, di tempat kejadian, yakni di Cafe Oke, yang beralamat di jl Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan, Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka dan beberapa orang saksi, di hadapan keluarga dan kerabat korban serta masyarakat seputar tempat kejadian.

Iptu Maidir Riwanto, Kanit Reskrim polsek Bintan Utara, mengatakan rekontruksi tersebut berjalan lancar, damai dan kondusif, dengan melakukan 16 adegan mulai dari awal mula peristiwa hingga kaburnya tersangka.

” Tersangka di jerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara,”tutupnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.