Kapolsek Bintan Utara, AKP. Zul Ilham saat menyampaikan keterangan penangkapan pelaku curanmor di dua kecamatan (F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Bintan Utara tepatnya di dua tempat, dan dilakukan oleh dua orang, yakni di Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam, dengan waktu yang berbeda. Hal ini disampaikan Kapolsek Bintan Utara, AKP. Zul Ilham didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu. Wisuda Meitari, Senin (02/11/2026) siang.
Zul Ilham menyampaikan berdasarkan Laporan Pengaduan masyarakat tanggal 28/10/2026 terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di Wilayah Bintan Utara, dilakukan penyelidikan secara intensif. Dan pada tanggal 29 Oktober 2026 berdasarkan informasi masyarakat kepada personilnya, yang menyampaikan kecurigaan, bahwa ada dua orang yang berdomisili di Wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan dengan identitas Her (24) pekerja disalah satu SPPG di Tanjung Uban, dan Str (18) alias Pacul (tidak bekerja) diduga pernah melakukan penjualan kendaraan tanpa di lengkapi dengan surat-surat/bodong.
“Atas dua laporan ini, personil Polsek Bintan Utara mulai melakukan pengembangan dan berhasil menemukan salah satu kendaraan di daerah Tanjung Permai, yakni dikediaman Her bin Sdi, dengan kondisi motor MX King sudah dilakukan perubahan warna menjadi hitam, yang sebelumnya berwarna putih,” ucapnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan atas kendaraan tersebut, ternyata identik dengan satu unit kendaraan yang hilang, pada tanggal 01/10/2026 sekira pukul 00:30 Wib di salah satu perumahan LDII,” urainya.
Kedua pelaku, Her (kiri) dan Str (kanan) yang kini sedang ditahan di jeruji besi Polsek Bintan Utara
“Selanjutnya dari hasil pengembangan terhadap keduanya di ketahui juga bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat Street yang terjadi pada tanggal 30/08/2026 sekira pukul 22:30 WIB, di Pelabuhan Kota Sagara Tanjung Uban,” ungkapnya
Zul Ilham pun menerangkan, mereka berdua ini secara bekerjasama melakukan aksi pencurian motor ini.
“Kedua pelaku berikut barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor hasil curian dibawa ke Polsek Bintan Utara guna penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 467 Ayat 1 huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun,” pungkasnya.
Patar Sianipar









