Pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Silabusnews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021 tentang pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kota Batam tentang penyelenggaraan perpustakaan, Kamis (22/04/2021).

Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf q undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa “perpustakaan menjadi urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar”. Selanjutnya pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan menjelaskan bahwa “perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi”.

Adapun fungsi perpustakaan yaitu :

  1. Fungsi penyimpanan

Dalam fungsi penyimpanan, perpustakaan menyimpan koleksi tetapi tidak semua koleksi bisa dijangkau oleh perpustakaan.

  1. Fungsi informasi

Dalam fungsi informasi, perpustakaan menyajikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui buku, majalah dan sebagainya.

  1. Fungsi pendidikan

Fungsi pendidikan artinya perpustakaan adalah tempat yang menyediakan sarana untuk belajar baik dilingkungan formal ataupun non formal.

  1. Fungsi rekreasi

Fungsi rekreasi artinya perpustakaan berisikan berbagai sumber informasi hiburan seperti cerita rakyat, puisi, dan lain sebagainya sehingga masyarakat bisa menikmati rekreasi kultural dengan membacanya.

  1. Fungsi kultural

Perpustakaan berfungsi untuk mendidik dan mengembangkan apresiasi budaya masyarakat dengan berbagai aktivitas, contohnya pameran, bedah buku, seminar, pertunjukan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, fraksi partai amanat nasional memahami tujuan dari pemrintah kota batam, bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan merupakan salah satu institusi layanan publik yang wajib ada di daerah,  hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yang merupakan hak masyarakat atas layanan dan kemanfaatan perpustakaan.

Merujuk kepada beberapa landasan yang menjadi dasar ranperda penyelenggaraan perpustakaan ini, pemerintah kota batam dan jajaranya pastilah sudah mempertimbangkan matang-matang seluruh aspek lanjutan, konsekuensi logis dan penatalaksanaan serta evektifitasnya sesuai undang – undang nomor 43 tahun 2007 pasal 15 ayat 1 tentang perpustakaan yang menjelaskan  bahwa “perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat”.

Kami fraksi partai amanat nasional secara umum mendukung dan dapat menerima upaya pemerintah kota batam dalam merancang peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan ini, namun perlu juga menjadi perhatian bahwa di zaman era digitalisasi ini masyarakat sudah terbiasa dengan  jaringan koneksi internet dengan jangkauan yang mendunia, dengan demikian ranperda penyelenggaraan perpustakaan ini pun perlu ada inovasi yang menyesuaikan zaman, sehingga fungsi dari perpustakaan itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat, bukan hanya pemenuhan kewajiban pemerintah atas amanat undang-undang.

Yang terpenting adalah ikhtiar dan langkah-langkah ini, benar-benar dapat memberi dukungan penuh dan focus dalam mewujudkan visi dan misi kota batam yang lebih efektif dan responsif, tepat guna dan berhasil guna sebagaimana yang direncanakan.

Sebelum menutup pemandangan umum ini, fraksi partai amanat nasioanl mendorong agar disegerakan dilakukan pembahasan sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku, serta berharap agar proses aktualisasi dari ranperda penyelenggaraan perpustakaan dimaksimalkan agar menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat kota batam.

Demikian pemandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan, terlebih dan kurang dalam penyampaian pemandangan umum ini kami mohonkan maaf, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih. (Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.