Nelayan Karimun Berhasil Dipulangkan Pemprov Kepri Dari Malaysia

A Huat, Nelayan Karimun yang Ditahan APMM Malaysia, tela dipulangkan oleh Pemprov Kepri

Karimun, Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan salah satu nelayan Karimun yang sebelumnya ditahan oleh pihak Malaysia.

Nelayan Karimun yang bernama A Huat (54) sempat ditahan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa (04/03/2025) lalu.

Penahanan tersebut dilakukan karena nelayan tersebut dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan, di kawasan Tokong Hiu Karimun.

A Huat yang beralamat di Sungai Pasir Meral dengan merupakan pemilik kapal KM. EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND. Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut juga disita oleh pihak otoritas Malaysia.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, dan mengimbau kepada seluruh Walikota dan Bupati di wilayah Kepulauan Riau, untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada para nelayan tentang batas-batas wilayah perairan, Kamis, (13/03/2025)

“Nelayan kita, harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” imbaunya.

“Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan kita memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan,” tambahnya.

Pemprov Kepri, melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan terus berkordinasi dengan instansi terkait, untuk mengupayakan pemulangan nelayan-nelayan yang masih ditahan dan pengembalian kapal yang disita oleh otoritas negara tetangga.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan serupa.

“Kita akan melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan. (*/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.