Polsek Bintan Timur Polres Bintan tangkap dua pelaku curanmor, Senin 02/01/2023
Bintan, Kepri – Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dijalan Nusantara Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Penangkap pelaku curanmor tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purbowo, bersama dengan Ipda M. Brata dan anggota Unit Reskrim di Tanjungpinang, Senin (02/01/2023) subuh.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, S.E. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor, di jalan Nusantara yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.
“Tersangka adalah MZ(18) dan FJ(18) keduanya warga Tanjungpinang, sedangkan pemilik sepeda motor adalah Cukhui, beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas,” terangnya
Modus Operandi kedua tersangka adalah berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dengan mempersiap kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak.
Bahagian-bahagian sepeda motor yang dicuri, dan sudah dipreteli pelaku untuk dijual.
“Setelah menemukan sasaran salah satu tersangka bertugas memantau situasi disekeliling, sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor,” jelasnya.
Setelah sepeda motor berhasil diambil kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak, kemudian sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong, selanjutnya dijual ke penampungan besi tua, dari harga penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong tersebut tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp. 800.000.- dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur dan masih dalam pengembangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
*/PS