PBATAM, Silabusnews.com— Sebuah bangunan atas nama PT KPK (Karya Putra Karimun) di kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, memicu kecurigaan serius. Perusahaan yang tercatat bergerak di bidang konstruksi itu ternyata digunakan sebagai lokasi penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri dalam skala besar. Yang lebih mencurigakan, mobil tangki yang beroperasi di dalam kawasan tersebut justru bertuliskan nama perusahaan berbeda, yaitu PT Batam Sumber Energi.
Penemuan ini dipublikasikan setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (29/10/2026). Perbedaan identitas hukum antara pemilik gedung dan armada yang beroperasi memunculkan dugaan adanya praktik pinjam bendera yang berpotensi menyembunyikan aliran BBM industri yang tidak transparan.
Seorang pengamat migas di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan kondisi tersebut tidak wajar dan wajib ditindaklanjuti.
“Ini janggal dan wajib dipertanyakan. Sebuah gudang BBM industri harusnya memiliki izin niaga yang jelas atas nama perusahaan yang sama dengan armadanya. Kalau nama gudang beda dengan nama di truk tangki, artinya dari mana asal BBM-nya? Dokumennya atas nama siapa?” ujarnya.
Menurut regulasi yang berlaku, setiap lokasi penimbunan BBM industri wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum (IUBU) dari BPH Migas, Izin Lokasi Penimbunan dari Ditjen Migas, serta Tanda Daftar Gudang. Seluruh armada yang keluar masuk pun harus terdaftar dalam izin yang sama. Jika berbeda badan hukum, harus ada perjanjian kerja sama yang telah dilaporkan kepada Pertamina dan BPH Migas.
“Jika tidak demikian, maka patut diduga ada upaya menghindari pengawasan maupun kewajiban perpajakan,” tambahnya.
Warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran serius dan meminta instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Jangan sampai Batam dijadikan ladang penimbunan BBM industri ilegal berkedok gudang resmi. Kami minta transparansi: sumber BBM-nya dari mana, diantar ke mana, izinnya atas nama siapa, serta apakah pajak pembelian sesuai dengan pajak penjualannya,” tegas seorang warga Tanjung Uncang.
Temuan ini kini menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait, antara lain PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Dinas ESDM Provinsi Kepri, dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera mendalami kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta keterangan resmi kepada pihak manajemen PT KPK (Karya Putra Karimun) maupun PT Batam Sumber Energi.(Tim Redaksi)
Bersambung…..









