Zakmi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau, foto SMSI Kepri untuk silabusnews.com
Silabusnews.com, Tanjungpinang – Nasib para pekerja media siber di sejumlah kabupaten dan kota se provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sangat dikhawatirkan, mengingat hari perayaan Idul Fitri 1442H tinggal hitungan hari, namun perusahaan media siber yang rata-rata jenis Usaha Kecil Menengah (UKM), dana publikasinya belum juga dicairkan sejumlah pemerintah daerah , ujar Zakmi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (04/05/2021).
“Banyak rekan pemilik media siber yang telah bergabung di SMSI Kepri mengadu’ bahwa dana publikasi mereka belum dibayarkan pemda, jadi hal ini secara otomatis akan menghambat biaya operasional dan THR pegawainya,” lanjutnya.
Padahal, sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 tertulis, perusahaan memiliki kekayaan bersih sekitar Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta berpenghasilan paling banyak Rp 1 miliar pertahun, masuk Usaha Kecil, jadi disini jelas bahwa pemilik media siber di Kepri termasuk jenis UKM.
“Media siber itu masuk skala Usaha Kecil Menengah, dan harus diberdayakan atau dibina pemerintah, sehingga tumbuh menjadi perusahaan tangguh dan mandiri. Sangat wajar mendapat bantuan atau bimbingan,” jelasnya
“Apalagi, selama ini media siber, selalu membantu mempublikasi kinerja pemerintah, terutama dimasa pandemi Covid-19. Jadi mereka sangat layak mendapat perhatian,” paparnya
“Kalau Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 telah menetapkan, perusahaan bermodal Rp 200 juta wajib dibina atau dibantu. Kenapa pemda tidak peduli tentang dana publikasi media siber.
Menurut Zakmi, pemerintah mesti memikirkan juga percepatan penyerapan anggaran karena itu menyangkut perputaran ekonomi.
“Tidak ada salah, hendaknya Pemerintah daerah segera cairkan dana publikasi,” pungkasnya
(***)