Suasana saat pelantikan Pengawas TPS (Foto Bawaslu untuk Silabusnews.com)
Silabusnews.com, Bintan — Dari 591 pendaftar untuk Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS), sebanyak 353 orang dinyatakan lolos. Dari seleksi di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Bintan 213 adalah laki-laki dan 140 perempuan (40%) Perwakilan perempuan. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto.
Ke 353 PTPS se-Kabupaten Bintan dilantik oleh Panwaslu Kecamatan secara serentak dimasing – masing Kecamatan, Senin (16/11/2020)
“Dan untuk pelantikan di Kecamatan Bintan Timur dilakukan dalam 2 sesi, hal ini dilakukan guna mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya.
“Untuk peserta pelantikan PTPS tidak lebih dari 50 orang,” terangnya.
“Dari 10 kecamatan di Bintan, 9 Kecamatan jumlah PTPS tidak lebih dari 50, hanya di Kecamatan Bintan Timur yang berjumlah 98 PTPS,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur Dedy Sulistio, menyampaikan bahwa pihaknya telah melantik 50 PTPS, berikut dengan Bimtek Pembekalannya Pengawas TPS untuk sesi pertama, tanggal 15/11/2020.
Ia menambahkan bahwa jumlah PTPS Kelurahan Kijang Kota adalah berjumlah 63 TPS, jadi pada tanggal 15/11/2020 telah melantik 50 Pengawas dan sisanya 13 PTPS dari Kelurahan Kijang kota bergabung dengan 3 (tiga) Kelurahan lainya.
Lebih lanjut, Ondi menyatakan, masa kerja Pengawas TPS terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan suara. Serta, berakhir 7 hari setelah pemungutan suara.
“Jadi, berdasarkan masa kerja PTPS, maka tanggal 16/11/2020 merupakan batas akhir untuk melantiknya” ujarnya .
Selanjutnya nama-nama Pengawas TPS yang dilantik dapat dilihat pada halaman resmi Bawaslu Kabupaten Bintan pada tautan Pengumuman PTPS terpilih.
“Para Pengawas TPS senantiasa menjaga integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas,” unhkapnya.
“Profesional, netral, independen, berintegritas adalah nilai-nilai yang harus dipegang Pengawas TPS,” tegasnya.
“Jika Pengawas TPS mengalami situasi-situasi sulit atau kendala tertentu maka mereka bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pengawas yang ada di atasnya yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa,” pungkasnya.
(*/PS)